Korban Deepfake Untan Diskorsing 2 Semester, Pelaku 1 Semester

Kalimantan Barat

Korban Deepfake Untan Diskorsing 2 Semester, Pelaku 1 Semester

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 11 Sep 2026 16:40 WIB
Dugaan pelecehan oleh mahasiswa Untan Pontianak yang mengedit foto teman menjadi vulgar menggunakan AI. (Dok. Istimewa)
Foto: Dugaan pelecehan oleh mahasiswa Untan Pontianak yang mengedit foto teman menjadi vulgar menggunakan AI. (Dok. Istimewa)
Pontianak -

Penanganan kasus dugaan deepfake vulgar yang melibatkan RY, mahasiswa Program Studi Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan), mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untan. Pasalnya, dua korban diberi hukuman lebih berat dibanding pelaku.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Untan Nomor 2968/DST/UN22/HK.03/2026 yang disoroti BEM Untan, RY yang disebut sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake itu dijatuhi sanksi skorsing selama 1 semester. Sementara dua mahasiswa yang disebut sebagai korban justru mendapat sanksi skorsing selama 2 semester.

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Untan Emilya Kalsum mengatakan pihak kampus akan memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemberian sanksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa dua korban diskors, nanti akan ada penjelasan secara resmi," ujar Emilya saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Emilya mengatakan Pimpinan Untan juga telah mengetahui informasi yang beredar di media sosial mengenai persoalan tersebut. Satgas PPKPT Untan telah berkomunikasi dengan pimpinan kampus terkait persoalan tersebut.

"Pimpinan juga sudah mengetahui postingan (BEM Untan) tersebut. Nanti juga akan dijelaskan oleh pihak universitas, demikian prosedurnya," katanya.

"Kami tadi telah berkomunikasi via telepon. Pimpinan nanti akan menjelaskan secara resmi," imbuhnya.

BEM Pertanyakan Sanksi untuk Korban

Melalui unggahan di akun official, BEM Untan menilai pemberian sanksi terhadap mahasiswa yang disebut sebagai korban menjadi persoalan serius. BEM menilai rekomendasi Satgas PPKPT Untan dalam penanganan kasus tersebut justru berpotensi memberikan beban tambahan kepada pihak yang menjadi korban.

Menurut BEM, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena Satgas PPKPT memiliki fungsi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

BEM juga menilai pemberian sanksi kepada korban berpotensi menimbulkan rasa takut bagi mahasiswa lain yang mengalami kekerasan seksual maupun pelecehan berbasis seksual untuk melapor dan mencari keadilan. Mereka meminta pihak kampus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara adil, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI tersebut sebelumnya mencuat di media sosial, khususnya platform X atau Twitter, pada awal Mei 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan BEM Untan, RY, mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA Untan angkatan 2025, diduga menggunakan teknologi AI untuk mengubah foto teman kuliah dan sejumlah mahasiswi menjadi konten vulgar bermuatan asusila.

Kasus tersebut disebut terungkap setelah seorang rekan kuliah meminjam ponsel RY untuk keperluan perkuliahan. Saat itu ditemukan sejumlah foto hasil manipulasi di dalam galeri ponsel.

Seiring penanganan kasus berjalan, jumlah mahasiswa yang melapor bertambah. BEM Untan menyebut Satgas PPKPT mencatat sedikitnya sembilan korban resmi yang melapor, baik dari FMIPA maupun fakultas lain. Selain itu, terdapat pula pihak yang disebut sebagai korban dari luar lingkungan kampus.

Dalam SK Rektor Untan yang disoroti BEM, RY dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester. Selama menjalani skorsing, RY tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik, organisasi kemahasiswaan maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Untan.

RY juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada Dekan FMIPA Untan.

Sementara dua mahasiswa yang disebut sebagai korban juga dikenai larangan mengikuti kegiatan akademik, organisasi kemahasiswaan maupun kegiatan lain yang mengatasnamakan Untan selama dua semester.

Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatan serta menyampaikan permohonan maaf kepada Dekan FMIPA Untan. Perbedaan masa skorsing inilah yang kemudian dipersoalkan BEM Untan.

Halaman 2 dari 3
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads