Kalimantan Tengah

Nikahi Perempuan Lain Diam-Diam, Pria di Kapuas Terjerat Hukum

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 09 Sep 2026 12:40 WIB
Pria Kapuas terjerat hukum karena menikah siri tanpa persetujuan istri sah. Foto: Dok. Polres Kapuas
Kapuas - Pernikahan siri diam-diam membawa seorang pria berinisial H (29) ke balik jeruji besi. Warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, itu diduga menikahi perempuan lain setelah mengaku telah berpisah dari istri sahnya.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan perkara bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan perempuan berinisial Y.

"Kepada Y, H mengaku memang pernah menikah dengan Adelina. Namun, H menyebut dirinya sudah tidak lagi bersama istri sahnya tersebut," ujar kasat, Rabu (9/9/2026).

Y kemudian mendatangi orang tua Adelina pada 12 Mei 2026. Ia meminta kepastian agar dapat dinikahkan dengan H apabila pria tersebut benar-benar telah berpisah dari Adelina. Kemudian pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, H mendatangi rumah orang tua Y.

"Di hadapan keluarga Y, H menyampaikan keinginannya untuk menikahi Y. Untuk meyakinkan keluarga, ia menunjukkan surat pernyataan yang disebut sebagai bukti bahwa dirinya telah berpisah dari Adelina," ujarnya.


Namun, status perkawinan H dan Adelina ternyata masih sah. H bahkan mengaku tidak mengetahui tata cara perkawinan menurut agama Islam. Pernikahan siri dengan Y akhirnya tetap dilangsungkan dengan menghadirkan seorang saksi.

"Tersangka H membuat surat pernyataan bahwa seolah-olah telah berpisah dari Sdri. Adelina (istri sah) sehingga para pihak percaya dan terjadi perkawinan siri antara tersangka H dengan Sdri. Y," ujar Danny.

Kebohongan tersebut baru terbongkar sehari setelah pernikahan. Pada Jumat (15/5/2026), Adelina mengetahui suaminya telah menikahi perempuan lain tanpa seizin maupun persetujuannya.

"Polisi kemudian mengusut perkara tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah keduanya, serta surat pernyataan yang dibuat H mengenai klaim perpisahan dengan Adelina," ujarnya.

Kini H ditahan di Rutan Polres Kapuas. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

"Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses tahap pertama," pungkasnya.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork