Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan perkara bermula pada April 2026 ketika H menjalin hubungan dengan perempuan berinisial Y.
"Kepada Y, H mengaku memang pernah menikah dengan Adelina. Namun, H menyebut dirinya sudah tidak lagi bersama istri sahnya tersebut," ujar kasat, Rabu (9/9/2026).
Y kemudian mendatangi orang tua Adelina pada 12 Mei 2026. Ia meminta kepastian agar dapat dinikahkan dengan H apabila pria tersebut benar-benar telah berpisah dari Adelina. Kemudian pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, H mendatangi rumah orang tua Y.
"Di hadapan keluarga Y, H menyampaikan keinginannya untuk menikahi Y. Untuk meyakinkan keluarga, ia menunjukkan surat pernyataan yang disebut sebagai bukti bahwa dirinya telah berpisah dari Adelina," ujarnya.
Namun, status perkawinan H dan Adelina ternyata masih sah. H bahkan mengaku tidak mengetahui tata cara perkawinan menurut agama Islam. Pernikahan siri dengan Y akhirnya tetap dilangsungkan dengan menghadirkan seorang saksi.
"Tersangka H membuat surat pernyataan bahwa seolah-olah telah berpisah dari Sdri. Adelina (istri sah) sehingga para pihak percaya dan terjadi perkawinan siri antara tersangka H dengan Sdri. Y," ujar Danny.
Kebohongan tersebut baru terbongkar sehari setelah pernikahan. Pada Jumat (15/5/2026), Adelina mengetahui suaminya telah menikahi perempuan lain tanpa seizin maupun persetujuannya.
"Polisi kemudian mengusut perkara tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu keluarga H dan Adelina, buku nikah, akta nikah keduanya, serta surat pernyataan yang dibuat H mengenai klaim perpisahan dengan Adelina," ujarnya.
Kini H ditahan di Rutan Polres Kapuas. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
"Berkas perkara tersebut juga telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses tahap pertama," pungkasnya.
