Ada 25 Tersangka Karhutla di Kalteng, 4 Perusahaan Diselidiki

Ada 25 Tersangka Karhutla di Kalteng, 4 Perusahaan Diselidiki

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 08 Sep 2026 20:30 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan/Foto: Istimewa
Kotawaringin Timur -

Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak berhenti pada upaya memadamkan kobaran api. Di balik kepulan asap yang masih muncul di sejumlah wilayah, aparat kepolisian terus memburu pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Terbaru, Polda Kalimantan Tengah mencatat ada 62 perkara karhutla yang tengah diproses. Dari puluhan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan langkah pemadaman di lapangan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbaru sudah ada 25 tersangka. Selain melakukan pemadaman di lapangan, kami juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla," kata Iwan, Selasa (8/9/2026).

Korporasi Mulai Dibidik

Penegakan hukum Polda Kalteng tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Polisi juga mulai mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.

"Saat ini, empat perusahaan masih berada dalam proses penyelidikan. Salah satunya merupakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)," katanya.

Status perkara perusahaan tersebut bahkan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kebakaran di area perusahaan. Polisi juga menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sebagaimana dipersyaratkan.

"Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," jelasnya.

Meski demikian, polisi masih terus memperkuat pembuktian. Polda Kalteng bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan untuk mengungkap sumber api serta mengetahui pola penyebaran kebakaran di lokasi.

Hasil pemeriksaan forensik nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai bagaimana kebakaran bermula dan berkembang, sekaligus memperkuat proses hukum terhadap pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab.

Kapolda menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam strategi penanganan karhutla. Polisi ingin memastikan kebakaran tidak hanya ditangani setelah api membesar, tetapi juga dicegah sejak awal melalui efek jera kepada para pelaku.

"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads