Sebuah video viral memperlihatkan dugaan penanaman kelapa sawit di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi kini turun menyelidiki dengan memeriksa pembuat video hingga menelusuri siapa pihak yang menanam sawit tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan Polres Berau telah mendatangi lokasi bersama unsur Muspika Kecamatan Segah. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan fakta di balik video yang beredar tersebut.
"Menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan penanaman kelapa sawit pada lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, jajaran Polres Berau telah mendatangi tempat kejadian perkara bersama unsur Muspika Kecamatan Segah," ujar Tedy kepada detikKalimantan, Selasa (8/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengecekan di lokasi, polisi mendapati areal yang telah ditanami kelapa sawit dengan luas sekitar 0,5 hektare. Polisi juga menemukan jeriken dan sebuah pondok di sekitar lokasi yang turut menjadi bagian dari pendalaman penyelidikan.
"Di lokasi memang ditemukan adanya tanaman sawit dengan luas kurang lebih 0,5 hektare. Kemudian ditemukan pondok yang berada di TKP. Dari pondok itu ditemukan satu buah korek gas dan satu buah jeriken ukuran 5 liter yang berisi sisa BBM," ungkapnya.
Sejumlah orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan awal. Salah satunya merupakan orang yang membuat video hingga akhirnya rekaman kondisi lahan tersebut beredar di media sosial.
"Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya pembuat video yang beredar di media sosial dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," jelasnya.
Polisi turut meminta keterangan petugas bagian pemetaan PT Inhutani. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi hingga batas administrasi kawasan yang terlihat dalam video.
"Petugas bagian pemetaan dari PT Inhutani yang memiliki informasi terkait kondisi dan batas administrasi kawasan juga telah dimintai keterangan. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengumpulkan fakta dan alat bukti secara komprehensif," katanya.
Namun, polisi belum menyimpulkan status lahan yang ditanami sawit tersebut. Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah lokasi masuk kawasan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani atau merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Kehutanan guna memastikan status kawasan yang menjadi lokasi penanaman, termasuk untuk memperoleh kepastian apakah areal dimaksud merupakan kawasan konsesi HPH PT Inhutani atau termasuk APL," ungkapnya.
Selain status kawasan, polisi juga mulai menelusuri pihak yang melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut. Aparat pemerintahan kampung setempat akan diperiksa untuk menggali riwayat penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
"Sampai saat ini belum diketahui siapa yang menanam dan menguasai sawit di lokasi, karena saat kebakaran dan saat tim datang ke TKP tidak ditemukan orang atau pemilik, hanya pondok kosong tanpa penghuni," jelas Tedy.
Sementara ia juga meluruskan terkait video yang beredar. Menurutnya, lokasi yang terbakar di video berbeda dengan titik lokasi sawit yang ditanam.
"Lokasi yang terbakar pada gambar video bukan merupakan titik lokasi yang sama dengan dengan lokasi sawit yang ditanam," tutur dia.
Tedy menegaskan penyelidikan masih berlangsung sehingga polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Informasi yang diperoleh dari lapangan maupun saksi akan terlebih dahulu diverifikasi melalui proses pembuktian.
"Polda Kalimantan Timur berkomitmen mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan maupun dugaan pemanfaatan kawasan secara tidak sah," tegasnya.
Polisi juga membuka kemungkinan meminta keterangan pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa hingga status lahan dapat diketahui secara utuh.
"Seluruh pihak yang memiliki informasi akan dimintai keterangan untuk memastikan fakta hukum secara utuh. Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," pungkasnya.
