PT MAP Mempawah Jadi Tersangka Karhutla, PT IPB Ketapang Dibidik

PT MAP Mempawah Jadi Tersangka Karhutla, PT IPB Ketapang Dibidik

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 25 Agu 2026 14:20 WIB
Pemadaman karhutla di Kendawangan, Ketapang. (dok Humas Polres Ketapang)
Foto: Pemadaman karhutla di Kendawangan, Ketapang. (dok Humas Polres Ketapang)
Pontianak -

Kemenhut mengungkap dugaan tindak pidana di balik karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Penyelidikan yang awalnya berangkat dari temuan hotspot, berkembang hingga mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan dan keterlibatan korporasi.

Di Kalbar, pengusutan dilakukan terhadap dugaan perambahan di Kabupaten Mempawah dan kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan di Kabupaten Ketapang.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak hanya mengejar titik api, tetapi menelusuri aktivitas di balik munculnya kebakaran maupun kerusakan kawasan hutan.

"Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat," kata Rudianto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus di Kabupaten Mempawah

Areal PBPH PT. MAP di Mempawah, Kalimantan Barat yang diduga terjadi perambahan hutanAreal PBPH PT. MAP di Mempawah, Kalimantan Barat yang diduga terjadi perambahan hutan Foto: Istimewa (dok Kemenhut)

Salah satu perkara yang disorot terjadi di Kabupaten Mempawah. Kasus tersebut bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Penelusuran di lapangan justru menemukan dugaan perambahan kawasan hutan.

Petugas menemukan pembukaan jalan sepanjang sekitar 3 kilometer dengan lebar sekitar 6 meter. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

"Proses hukum terhadap korporasi tersebut masih berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," tegasnya.

Kasus di Kabupaten Ketapang

Penemuan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPBPenemuan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPB/Foto: Istimewa (dok Kemenhut)

Pengusutan serupa dilakukan di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada di areal PBPH PT IPB. Dalam penyelidikan dugaan perambahan kawasan hutan, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas di dalam kawasan.

Di antaranya ditemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan. Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli serta mendalami temuan lapangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

"Kasus di Ketapang tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka," kata Rudianto.

Tak Hanya Kalbar, Korporasi di Sumut Jadi Tersangka

Kemenhut juga mengungkap perkara karhutla di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran di lokasi tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare. Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026 sehingga kasus tersebut masuk ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.

Sementara di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit.

"Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan," bebernya.

Rudianto menegaskan penanganan karhutla harus melihat lebih jauh dari sekadar lokasi kebakaran. Menurutnya, penyidik akan menelusuri siapa yang menguasai kawasan, siapa yang melakukan aktivitas di lokasi hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

"Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi," ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. "Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses," tegas nya.

Ia mengingatkan jangan sampai masyarakat menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan, sementara pihak yang diduga menyebabkan kebakaran tidak bertanggung jawab. Kemenhut juga meminta seluruh pemegang izin dan pihak yang menguasai atau mengelola areal meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla. Mulai dari kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini hingga respons terhadap titik api diminta dipastikan berfungsi.

"Jaga areal masing-masing dan tangani setiap indikasi kebakaran sejak awal. Kami terus melakukan pengawasan dan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya," ujar Januanto.

Ia menegaskan tidak seluruh pelanggaran otomatis berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan. Sementara instrumen perdata juga dapat ditempuh apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.

"Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads