Reskrim Polsek Balikpapan Barat mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial SL (43), yang diketahui merupakan residivis.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
"Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat melaksanakan pengungkapan dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Hendik, Selasa (25/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menindaklanjuti dua laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat pada April 2026. Kasus pertama menyasar sebuah rumah di Jalan Klamono RT 28, Kelurahan Margo Mulyo pada 6 April 2026.
SL merupakan warga Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, yang saat ini belum atau tidak bekerja. Sementara itu, korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang dari mudik sejak 15 Maret - 6 April 2026.
"Saat mau masuk ke rumah, korban tidak bisa masuk karena pintu depan diganjal atau di-grendel. Korban kemudian menarik pintu secara paksa hingga terbuka dan mendapati kondisi bagian dalam rumah berantakan serta sejumlah barang berserakan di lantai. Saat memeriksa kamar, korban mendapati teralis kamar telah terlepas dan jendela dalam kondisi terbuka," jelasnya.
Korban kehilangan sepeda motor Honda CBR merah bernomor polisi DA-2693-VY, Honda BeAT hitam KT-5054-HE, laptop Dell hitam, serta kalung emas seberat dua gram. "Korban total mengalami kerugian sebesar Rp 43,5 juta," ucap Hendik.
Selanjutnya laporan kedua, terkait dengan pencurian Honda Scoopy merah hitam bernomor polisi KT-6926-ZV di lapangan parkir RT 35, Kelurahan Baru Ulu. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2026 sekitar pukul 06.15 Wita ketika korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi tersebut.
"Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula. Kejadian itu dilaporkan kepada Polsek Balikpapan Barat setelah mengalami kerugian Rp 13 juta," jelasnya.
Anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mencari sejumlah bukti terkait kedua perkara tersebut. Polisi menangkap SL berkat penyelidikan, kemudian menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh personel kepolisian.
Hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan Honda CBR merah DA-2693-VY, Honda Scoopy merah hitam KT-6926-ZV, dan laptop Dell hitam sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Motifnya berkaitan dengan keinginan memiliki, menguasai, dan mendapatkan keuntungan dari barang yang diambil," pungkasnya.
SL diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling ringan 3 tahun, paling lama 9 tahun.
