Polda Kalbar Tangkap Pecatan Polisi Diduga Spesialis Curanmor

Polda Kalbar Tangkap Pecatan Polisi Diduga Spesialis Curanmor

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 28 Jul 2026 12:00 WIB
Pecatan polisi ditangkap karena curi motor di Mempawah.
Foto: Pecatan polisi ditangkap karena curi motor di Mempawah (Dok. Polda Kalbar)
Mempawah -

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial H (46) yang diduga mencuri sepeda motor di Kabupaten Mempawah. Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan pada September 2025.

Pelaku berinisial HE ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan, ia juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi lainnya.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF di sebuah penginapan di wilayah Mempawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui menginap di Penginapan Sungai Mas pada Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Tak lama setelah meletakkan barang di kamar, korban keluar menuju minimarket untuk membeli makanan dan minuman. Namun saat kembali ke area parkir sekitar pukul 23.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah raib.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta akibat pencurian tersebut," kata Tri, Selasa (28/7/2026).

Mendapat laporan itu, Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Hermansyah. Informasi masyarakat kemudian mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Pontianak.

"Tim langsung bergerak melakukan penyisiran. Saat menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai, petugas melakukan pemeriksaan dan dipastikan yang bersangkutan adalah pelaku," ujar Tri.

Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, Hermansyah mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, ia juga mengaku terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor lainnya yang kini masih didalami penyidik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda CRF hasil curian, satu kunci T yang diduga digunakan untuk membobol motor, sebuah gunting, serta satu sweater hitam. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

"Pengakuan pelaku mengenai tiga lokasi pencurian lainnya masih kami dalami bersama penyidik," katanya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satreskrim Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HE dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads