Kalimantan Timur

Gegara Papan Karangan Bunga, Pria di Samarinda Aniaya Kakeknya Sendiri

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Jumat, 21 Agu 2026 22:01 WIB
Tersangka penganiayaan MF digiring anggota Polsek Samarinda Kota. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Seorang pria berinisial MF di Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan kepolisian setelah diduga menganiaya kakek kandungnya sendiri LH (74). Peristiwa itu terjadi hanya lantaran korban menaruh karangan bunga yang berada di depan ruko tersangka.

"Si tersangka protes karena korban atau kakeknya ini ada menaruh karangan bunga yang menutupi rukonya," ungkap AKP Amiruddin saat ditemui di Polsek Samarinda Kota, Jumat (21/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir pada Jumat (7/8) sekitar pukul 16.30 Wita, tepatnya di depan sebuah toko buah. Amiruddin mengatakan korban diketahui menyewakan rukonya kepada seorang perempuan bernama Dewi untuk membuka usaha toko buah. Di sebelah ruko tersebut terdapat ruko milik tersangka MF.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi antara tersangka dan korban melalui telepon. Dalam komunikasi itu, tersangka diduga menantang korban untuk bertemu di lokasi. Korban kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

Tak lama berselang, tersangka datang bersama ibu dan adiknya. Pertemuan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan.

"Ketemu di sana tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul sehingga korban sempat terjatuh di jalan raya di depan toko buah," jelasnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, korban sempat terjatuh setelah mendapat serangan. Korban kemudian kembali ditendang hingga beberapa kali.

Menurut keterangan korban, dirinya ditendang sebanyak tiga kali dan dipukul satu kali. Polisi memastikan aksi penganiayaan dilakukan oleh tersangka MF, sementara ibu dan adiknya berupaya melerai kejadian tersebut.

"Yang melakukan pemukulan hanya si tersangka. Sementara ibu dan adiknya berusaha untuk melerai," katanya.

Amiruddin menyebut tersangka dan korban sebelumnya tidak memiliki persoalan komunikasi maupun konflik keluarga. Perselisihan baru memuncak setelah persoalan papan karangan bunga tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, flash disk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi, sejumlah foto hasil tangkapan CCTV, serta hasil visum korban.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami trauma tumpul akibat penganiayaan. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami rasa nyeri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Dari hasil visum rumah sakit mengatakan memang terdapat trauma tumpul yang diakibatkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MF kini diproses oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.



Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "

(bai/bai)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork