Satu Pelaku Pembakaran Lahan Pribadi di Kalsel Diamankan

Satu Pelaku Pembakaran Lahan Pribadi di Kalsel Diamankan

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 21 Agu 2026 10:17 WIB
Ilustrasi pemadaman api karhutla di Kalsel.
Ilustrasi pemadaman api karhutla di Kalsel. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Hulu Sungai Selatan -

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan oknum pembakar lahan di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Diduga, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga setempat yang berniat membuka lahan.

"Benar ada satu yang diamankan, dia membuka lahan dengan cara dibakar di HSS," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Nur Hamid dikonfirmasi detikKalimantan, Jumat (21/8/2026).

Hamid mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan lahan milik pribadi di Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS. Pelaku hendak membuka lahan milik pribadi seluas 17 borongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu borongan itu seluas 17 x 17 meter, pelaku diamankan di Polres HSS," kata Hamid.

Pembakaran dilakukan pelaku pada Kamis (20/8) kemarin dan pelaku langsung diamankan personel Polres HSS. Hamid menjelaskan bahwa pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan satu bambu yang dibakar ujungnya, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan.

"Jadi batang bambu itu ujungnya dibakar sama dia, kemudian langsung digunakan untuk membakar lahan," terangnya.

Pelaku terancam Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, yang berisi tentang setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar terancam pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads