Heboh Pemotor Bersandal Jepit Bakal Ditilang, Polisi Tegaskan Itu Hoaks

Heboh Pemotor Bersandal Jepit Bakal Ditilang, Polisi Tegaskan Itu Hoaks

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 24 Jul 2026 15:00 WIB
Biker riding motorcycle on an empty road at sunset
Ilustrasi pemotor/Foto: Thinkstock
Palangka Raya -

Kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor akan ditilang karena memakai sandal jepit dipastikan tidak benar. Satlantas Polresta Palangka Raya menegaskan tidak ada aturan maupun pasal yang melarang pengendara motor menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengatakan informasi yang menyebut pengendara bersandal jepit akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu hanyalah hoaks. Informasi itu tidak memiliki dasar hukum.

"Informasi tersebut tidak benar. Tidak ada satu pun pasal yang mengatur larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, sehingga hal itu tidak bisa dijadikan dasar penindakan tilang," tegasnya, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Hermanto mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan sepatu saat berkendara demi meningkatkan keselamatan. Menurutnya, sepatu memberikan perlindungan lebih baik bagi kaki apabila terjadi kecelakaan atau pengendara terjatuh di jalan.

Ia mencontohkan pengendara yang melakukan perjalanan jauh maupun touring dengan sepeda motor berkapasitas besar umumnya menggunakan sepatu sebagai perlengkapan keselamatan. "Silakan memakai sandal karena memang tidak dilarang. Namun, pengendara juga harus memahami bahwa menggunakan sepatu jauh lebih aman untuk melindungi kaki jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Ia menjelaskan fokus penindakan di lapangan tetap mengacu pada pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, seperti penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga memeriksa kondisi kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, mulai dari kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu sein, klakson, hingga penggunaan knalpot standar.

"Pengendara juga wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta memasang pelat nomor sesuai ketentuan," ujarnya.

Satlantas Polresta Palangka Raya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya. Warga diimbau selalu mengutamakan keselamatan dengan melengkapi perlengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

"Dengan berkendara secara tertib dan melengkapi seluruh persyaratan, risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus menghindari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads