Etomidate Lewat Vape Makin Marak, BNNP Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan SE

Etomidate Lewat Vape Makin Marak, BNNP Kaltim Dorong Pemprov Terbitkan SE

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 05 Agu 2026 22:30 WIB
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudy Muyanto.
Foto: Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudy Muyanto (Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan)
Samarinda -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerbitkan surat edaran (SE) guna menekan penyalahgunaan etomidate yang mulai marak digunakan melalui vape atau cartridge rokok elektronik.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Rudy Muyanto mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim agar kebijakan serupa yang telah diterapkan di sejumlah daerah agar dapat diberlakukan di Benua Etam.

"Kita lagi komunikasi dengan pemerintah provinsi supaya dibuatkan surat edaran seperti yang sudah ada di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Kita koordinasi untuk mereduksi peredaran etomidate dengan mengurangi penggunaan vape," ucapnya, Rabu (5/8/2028).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudy, BNNP Kaltim bahkan telah menerapkan aturan internal yang melarang seluruh pegawai BNN menggunakan vape sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Seluruh pegawai BNN dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih, tapi kalau kita sendiri tidak bersih bagaimana?" katanya.

Rudy menyebut pengawasan terhadap penyalahgunaan etomidate melalui vape masih menghadapi kendala karena diperlukan alat dan zat kimia khusus untuk mendeteksi kandungan etomidate dalam cairan vape.

"Kita harus punya alat khusus untuk mengecek apakah isi vape mengandung etomidate atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan diizinkan untuk diperdagangkan," jelasnya.

Selain mendorong penerbitan surat edaran, BNNP Kaltim juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba, termasuk penyalahgunaan etomidate, ke berbagai kalangan.

"Sudah kita lakukan sosialisasi ke SMA, perguruan tinggi, dan berbagai lapisan masyarakat. Penanganan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, desa hingga pemerintah," tegas Rudy.

Ia mengingatkan, para bandar narkoba memiliki berbagai cara untuk menarik korban, termasuk dengan memberikan promosi dan informasi yang menyesatkan mengenai efek penggunaan narkoba.

"Mereka meyakinkan bahwa barang itu bisa menambah energi, stamina, dan sebagainya. Hal-hal seperti itu yang membuat korban tergiur untuk mencoba. Setelah terjerat, mereka baru menyesal," ujarnya.

Rudy menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, korban penyalahgunaan narkoba harus mendapatkan rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads