Ibu di Kapuas Jualan Sabu, Dalihnya Demi Bertahan Hidup

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 23 Jul 2026 10:47 WIB
Wanita berinisial LN (30) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas/Foto: Istimewa
Kapuas -

Himpitan ekonomi menjadi alasan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kapuas memilih jalan pintas hingga terjerat hukum. Wanita berinisial LN (30) yang diketahui memiliki dua anak yang masih membutuhkan biaya hidup, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

LN ditangkap saat petugas menggelar operasi di sebuah rumah di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, perempuan tersebut sempat diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar tas selempang berwarna hitam ke samping rumah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan petugas kemudian memeriksa tas yang dibuang tersebut. Di dalamnya ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,38 gram.

"Petugas melihat terduga pelaku melempar tas selempang berwarna hitam ke samping rumah. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Ia mengaku nekat jualan sabu demi kebutuhan hidup bersama kedua anaknya yang masih kecil," ujar Budi, Kamis (23/7/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu telepon genggam Infinix Hot 60 Pro warna silver, tas selempang warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Scoopy hitam silver beserta kunci kontak.

"Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Setelah memastikan tidak ada barang bukti lain di lokasi, petugas membawa LN bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.

Motif ekonomi masih didalami penyidik dan tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. "Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Budi.

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(sun/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork