Seorang pria berinisial DI (35) diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sabu di areal perkebunan sawit di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ketika ditangkap, DI kedapatan membawa 5,2 gram sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menjelaskan, DI ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan berlangsung di areal kebun sawit PT LAK, Desa Suka Maju (C4), Blok K 18/19, Kecamatan Mantangai.
"Dari tangan terlapor, polisi menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 5,20 gram, termasuk kemasannya," ujar kapolres, Selasa (15/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelum penangkapan. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan perkebunan sawit tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas," tegasnya.
Rina juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga kasus tersebut dapat diungkap. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu polisi mendeteksi aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personel menjelaskan, saat penggeledahan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.
"Di antaranya plastik klip, timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, aluminium foil dan kotak rokok," ujar dia.
Petugas juga mengamankan tas, dompet, pakaian, telepon seluler Infinix Smart 20 serta sepeda motor Yamaha Z1 warna hijau dengan nomor polisi DA 4861 BS berikut kunci kontak dan STNK.
"Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang saksi umum yang merupakan karyawan keamanan PT LAK. Selanjutnya, DI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor, kata dia, akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam perkara ini, DI disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
(des/des)
