Mantan Pasutri di Banjarbaru Jual Bayi dengan Modus 'Open Adopsi'

Mantan Pasutri di Banjarbaru Jual Bayi dengan Modus 'Open Adopsi'

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 21 Jul 2026 21:31 WIB
Tersangka TPPO Bayi di Banjarbaru
Tersangka TPPO bayi di Banjarbaru/Foto: Istimewa
Banjarbaru -

Wanita di Banjarbaru, MM (35) bersama mantan suaminya, RT (44) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi perempuan berusia 10 hari. Korban ditemukan dalam kondisi sehat dan telah kembali ke ibu kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi menjelaskan MM mendapat kepercayaan dari ibu kandung korban, ECD, untuk menjaga bayi itu. Sementara itu, ECD pulang ke Tabalong karena ada urusan pada 7 Juli 2026.

Lalu pada 16 Juli 2026, saat ECD hendak mengambil kembali bayinya, MM justru tidak bisa dihubungi. Diketahui MM telah menutup komunikasi dengan ibu kandung korban dengan cara memblokir nomor WhatsApp-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ibu kandung hendak mengambil kembali bayinya, yang bersangkutan sudah tidak dapat menghubungi MM karena nomor komunikasinya diblokir. Bayi tersebut juga sudah tidak diketahui keberadaannya," terang Kardi, Selasa (21/7/2026) malam.

Setelah merasa curiga, ibu korban melapor ke Polres Banjarbaru pada 17 Juli 2026. Usai mendapat laporan, Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MM.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MM mengakui telah menyerahkan bayi perempuan berinisial AJS kepada seorang perempuan berinisial IR, warga Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, yang datang bersama seorang pria, R. Penyerahan bayi dilakukan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah salah seorang saksi di Banjarbaru.

"Menurut pengakuan MM, pasangan tersebut beralasan ingin mengadopsi bayi karena belum memiliki anak," sebut Kardi.

Tersangka TPPO Bayi di BanjarbaruTersangka TPPO Bayi di Banjarbaru, RT/ Foto: Istimewa

Dalam penyerahan bayi itu, MM menerima uang Rp 5 juta dari IR. Uang tersebut digunakan MM untuk melunasi pinjaman kepada mantan suaminya, RT. Dalam melakukan aksinya, MM turut dibantu RT untuk menawarkan korban melalui status WhatsApp milik RT.

"RT mengakui ikut menawarkan bayi melalui status WhatsApp bertuliskan 'Open Adopsi' hingga akhirnya dihubungi oleh IR dan ikut menyerahkan bayi tersebut bersama MM," terang Kardi.

Penyidik juga memastikan orang tua korban tidak menerima bayaran apapun dari MM. Soal itu diperkuat keterangan kedua tersangka, saksi, serta pengakuan dari orang tua korban.

Sementara itu, korban ditemukan tim gabungan di kediaman IR. Bayi itu langsung dibawa kembali ke Banjarbaru untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan kesehatan bersama ibu kandungnya.

"Kami telah mengamankan kedua tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Dinas Sosial, serta UPTD PPA dalam proses penanganan perkara ini. Sementara korban telah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan saat ini mendapat pendampingan," ungkap Kardi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan yang dipersangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Ia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan dugaan perdagangan bayi tersebut.



(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads