Satreskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan internasional atau kawin kontrak. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perburuan sindikat ini belum usai.
Jumlah korban yang ditemukan di rumah penampungan ada dua orang, yakni DN (25) dan AR (15) yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mereka hendak dikirim ke China dengan modus dinikahkan dengan pria China.
Berikut sejumlah fakta terbaru yang diungkap pihak Polresta Pontianak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Tetapkan Tersangka
Dalam pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial ER alias Erna (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat merekrut perempuan untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China, dan dinikahkan dengan warga negara asing demi mengeruk keuntungan.
Pada saat penggerebekan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB, ER juga berada di tempat penampungan, Jalan H. Kadir Komplek Mega Mansion, Nomor R37, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga perempuan di lokasi. Dua di antaranya merupakan korban, sedangkan satu perempuan berinisial ER telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Jumat (29/5/2026).
Dijanjikan Mahar Rp 40 Juta
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan mahar uang puluhan juta rupiah dan kehidupan mewah agar bersedia menikah dengan pria asal China.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ER menjanjikan kehidupan lebih baik kepada para korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing di China. Selain itu, korban juga dijanjikan mahar sebesar Rp 40 juta," kata Kapolresta.
Namun, di balik janji manis tersebut, tersangka baru memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing korban. Setelah menerima uang itu, para korban justru dijebak dan diminta menandatangani surat perjanjian. Dalam surat tersebut tertulis bahwa korban diwajibkan mengganti biaya hingga Rp 20 juta apabila membatalkan keberangkatan ke China.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka ER memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan dan dinikahkan.
"Modus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya mengarah pada tindak pidana perdagangan orang," tegas Endang.
Sebagai langkah penanganan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, berupa paspor korban, telepon seluler (handphone), surat izin orang tua, kartu keluarga, hingga akta kelahiran para korban. Kini kedua korban sudah berada di tempat yang aman.
"Kedua korban saat ini ditempatkan di shelter untuk mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung," ujar Endang.
Masih Buru Pelaku Lain
Meski telah menetapkan satu tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras masih terus mendalami kasus ini. Polisi membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam sindikat perekrutan maupun penampungan korban.
"Jadi kita berdasarkan keterangan dulu. Nanti kalau memang dalam perkembangan penyelidikan ditemukan adanya unsur-unsur mungkin paling tidak turut serta dan mengetahui bahwa akan dijual, kemungkinan bisa (ada tersangka baru)," terang Endang.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih fokus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan beroperasinya jaringan lain di balik praktik TPPO tersebut. "Tentunya hasil penyelidikan lagi nanti ya," ujarnya.
"Sementara masih tersangka tunggal dulu. Kalau ada pengembangan, tentunya kita akan sampaikan," pungkasnya.
Tersangka ER kini dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Simak Video "Video: Tampang 2 Tersangka Kasus TPPO Reni Modus Kawin Kontrak di China"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
