Putusan Sidang Hak Waris Dipertanyakan, Ini Kata Humas PA Banjarmasin

Putusan Sidang Hak Waris Dipertanyakan, Ini Kata Humas PA Banjarmasin

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 20 Jul 2026 20:48 WIB
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin Subhan
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin, Subhan/Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Persidangan hak waris di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin dipertanyakan. PA dinilai memutuskan hasil persidangan tanpa adanya proses sidang pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Wikarya F. Dirun menyebut adanya prematur hukum dalam persoalan tersebut. Sebab, seharusnya pada 17 April 2026 diagendakan sidang pembuktian.

"Namun belum ada sidang pembuktian, PA sudah memutuskan hasil persidangan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima," ujar Wikarya, Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wikarya mempertanyakan proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara. Ia menjelaskan berdasarkan court calendar pada sistem e-Court Mahkamah Agung, agenda pembuktian para pihak telah dijadwalkan pada 17 April 2026. Pada hari yang sama, majelis hakim juga mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat hak waris, Wikarya F. DirunKuasa hukum penggugat hak waris, Wikarya F. Dirun/ Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan

Pada persidangan berikutnya, lanjut Wikarya, pihak penggugat hadir dengan membawa seluruh alat bukti yang telah dipersiapkan. Namun, belum memasuki tahap pembuktian, majelis hakim menyampaikan akan bermusyawarah. Hingga pada akhirnya perkara diputus pada 2 Juli 2026, sidang pembuktian tersebut tidak pernah dilaksanakan.

"Padahal pembuktian merupakan tahapan penting untuk memastikan fakta-fakta yang masih diperselisihkan dalam perkara. Akibatnya, seluruh alat bukti yang telah kami siapkan tidak pernah diperiksa maupun dinilai dalam persidangan," tutur Wikarya.

Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah menyatakan banding pada 15 Juli 2026. Memori banding dijadwalkan diunggah melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 20 Juli 2026.

Selain mengajukan banding, Wikarya mengatakan pihaknya juga telah melaporkan proses pemeriksaan perkara kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Banding kami ajukan untuk meminta koreksi terhadap putusan melalui mekanisme peradilan. Sementara laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung bertujuan agar proses pemeriksaan perkara dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing lembaga," jelas Wikarya.

Sementara itu, ditemui terpisah, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Banjarmasin Subhan mengatakan persidangan diputuskan lebih cepat untuk mengedepankan asas persidangan sederhana cepat, dan biaya ringan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Karena perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ada detil perkara menyangkut formil gugatan yang tidak diuraikan secara tegas saat membuat surat gugatan," ujar Subhan.

Ia menjelaskan jika persidangan dilanjutkan maka akan bertentangan dengan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebab, cepat atau lambat perkara tersebut juga akan diputuskan dengan menyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil dalam surat gugatan.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hanya saja, ada detil posita yang tidak diuraikan sejak awal membuat surat gugatan, sehingga persidangan harus segera diselesaikan, agar tidak menambah waktu dan biaya yang lebih banyak.

"Sebenarnya perkara itu bisa didaftar dengan perkara baru setelah melengkapi penegasan hal yang terlupa pada surat gugatan. Namun saat ini pihak penggugat telah memilih upaya hukum banding terhadap putusan yang memang belum inkracht, jadi kita tunggu saja putusan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin," terang Subhan.

Mengenai detil yang tidak diuraikan, Subhan menjawab bahwa itu sebenarnya sudah dipahami oleh kuasa hukum penggugat. Karena sudah dimuat dalam pertimbangan hukum putusan kami. Sebab itu, ia tidak bisa membeberkan lebih jauh detil apa yang tidak termuat dalam gugatan perkara ini.



(sun/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads