Curhat Warga Punan Batu Benau, Khawatir Perambahan Hutan Merajalela

Curhat Warga Punan Batu Benau, Khawatir Perambahan Hutan Merajalela

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 03 Jan 2026 16:04 WIB
Salah seorang masyarakat Punan Batu sedang berada di daerah perambahan hutan yang tak jauh dari pemukiman satu dari mereka. (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Foto: Salah seorang masyarakat Punan Batu sedang berada di daerah perambahan hutan yang tak jauh dari pemukiman satu dari mereka. (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Bulungan -

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pernah bangga dengan penghargaan lingkungan Kalpataru yang mereka terima. Namun kini, mereka merasa tak diacuhkan.

Hutan adat yang menjadi rumah mereka, kian tergerus oleh alat berat. Sungai mengeruh, dan janji pendidikan bagi anak-anak pedalaman tak kunjung mewujud nyata.

Ketua RT 11 Punan Batu Benau, Heri, menyuarakan kekecewaan warganya. Ia merasa hutan di kampungnya kini tak dilindungi meski berstatus Geopark. Menurut Heri, justru suara gergaji mesin dan gemuruh ekskavator makin sering terdengar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bingung sama pemerintah ini. Kami lapor terus, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Bukannya perambahan (hutan) berkurang, malah semakin luas. Kiri kanan kami sudah ada alat berat," ungkap Heri kepada detikKalimantan, belum lama ini.

Heri menuturkan, aktivitas perambahan hutan semakin masif dan terang-terangan. Ironisnya, hal ini terjadi justru setelah wilayah mereka mendapat sorotan nasional lewat Kalpataru.

"Saya sempat berpikir, kenapa Kalpataru dikasih ke kami? Saya kira gunanya untuk mempertahankan hutan. Tapi setelah itu, pembukaan hutan malah makin laju. Dampak kerusakan lingkungan pun kian nyata. Sungai Sajau yang pada tahun 2004 masih jernih, kini keruh pekat akibat longsoran dari pembukaan lahan di hulu," ceritanya.

Ia merasa seakan-akan masyarakat adat hanya sebagai program, yang kemudian hasilnya nihil bagi warga. Menurut Heri, bagian pinggir hutan dibiarkan tetap lestari untuk mengelabui pandangan, namun jika masuk 100-150 meter ke dalam, hutan sudah gundul.

Tak hanya soal hutan, Heri juga menagih janji pendidikan. Ia menunjukkan plang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah terpasang di wilayah tersebut, namun fisiknya kosong melompong.

"Belum ada tenaga pendidik. Cuma pasang plang saja. Apa gunanya? Anak-anak kami butuh pendidikan supaya pintar," ucap Heri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sajau, Muren, mengaku 'gelap' alias tidak mengetahui kondisi riil di wilayah Punan Batu Benau.

"Saya gelap dengan urusan mereka di sana. Informasinya, mereka sendiri yang menggarap, mereka sendiri yang menjual. Makanya saya bilang, saya tidak mau tahu sudah. Saya sendiri tidak mengetahui adanya pembukaan di lokasi," ujar Muren.

Terkait temuan alat berat dan pembukaan lahan yang dilaporkan warga setempat, Muren mengaku tidak tahu menahu apakah itu ulah perusahaan atau pribadi. Menurut Muren, ia tidak pernah mendapat laporan dari Ketua RT setempat.

"Sampai saat ini warga maupun Ketua RT tidak pernah melapor. Ketua RT datang cuma ambil honor saja. Jadi yang saya tahu, di sana aman-aman saja," kilah Muren.

Soal plang PAUD yang terbengkalai, Muren juga menyatakan belum menerima informasi resmi.

"Kalau PAUD di Benau saya belum tahu. Kalau SMP di Kilo ada," tambahnya.

Meski demikian, Muren mengakui adanya kekeruhan sungai Sajau yang berdampak hingga ke hilir dan konflik batas wilayah dengan Desa Antutan yang belum menemui titik terang selama 2-3 tahun terakhir.

"Harapan saya, kalau ada hal ganjil, tolong koordinasi dengan Kepala Desa. Jangan diam," pesan Muren.

Sebelumnya pernah diberitakan, Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu dan Penan Batu Benau di Kalimantan Utara (Kaltara), bersiap mencatatkan sejarah dengan penetapan hutan adat pertama di provinsi tersebut.

Proses verifikasi lapangan untuk MHA Punan Batu telah rampung, sementara MHA Penan Batu Benau memasuki tahap lanjutan. Itu menandai langkah penting dalam pengakuan hak masyarakat adat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan.

Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Linda Novita Ding menjelaskan verifikasi lapangan untuk MHA Punan Batu dilakukan selama tiga hari.

"Kami memverifikasi kesesuaian dokumen usulan dengan kondisi lapangan, mencakup subjek masyarakat adat dan objek kawasan yang diusulkan," ujar Linda kepada detikKalimantan, Selasa (12/8/2025).

Dari 15.000 hektare yang diusulkan, hanya sekitar 3.000 hektare yang memenuhi syarat sebagai hutan adat. Kawasan tersebut dipastikan bebas dari tumpang tindih kepentingan, seperti konsesi perusahaan, ahli waris kesultanan, atau perambahan. Untuk MHA Penan Batu Benau di Kabupaten Bulungan, proses verifikasi juga terus dikebut.

Tim detikKalimantan telah meminta konfirmasi dari Dinas Kehutanan Kaltara, namun hingga berita ini tayang belum ada tanggapan yang diberikan.



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads