Bupati Tanah Bumbu periode 2005-2010 dan 2021-2025 Zairullah Azhar terseret kasus kredit macet agunan SHM atas nama orang lain di bank. Zairullah diketahui menggunakan sertifikat milik orang lain untuk mendapat pinjaman di bank.
Kuasa hukum korban, Syahruzzaman mengungkapkan bahwa mendiang suami kliennya saat itu merupakan ketua pengawas yayasan yang diketuai Zairullah Azhar.
"Kemudian mendiang suami klien kami diminta menyerahkan SHM nomor 4039, yang mana sertifikat itu kemudian diagunkan ke Bank Kalsel oleh yayasan," ujar Syahruzzaman, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada kliennya, pihak yayasan berjanji sertifikat hanya akan dipinjam sebentar. Namun, tenor yang seharusnya berakhir pada 2025 malah mundur karena kredit yang diagunkan macet.
Hal ini pun berdampak pada kepemilikan aset kliennya yang menjadi jaminan di bank. Aset milik kliennya itu juga terancam akan dilelang karena tunggakan yang sudah berjalan cukup lama.
"Klien kami diberitahu sertifikat hanya dipinjam sebentar dan akan diganti jaminan lain. Namun sampai sekarang, aset klien kami terancam akan dilelang karena kredit macet," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak korban dan yayasan sudah mengupayakan musyawarah, tetapi diduga tak kunjung mendapatkan hasil. Terbaru, mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Zairullah Azhar mangkir dari panggilan tersebut.
"Kami menyimpulkan tidak ada itikad baik dari yayasan atau Zairullah Azhar," tegas Syahruzzaman.
Kuasa hukum lainnya, Dhieno Yudistira, menilai pengajuan kredit di bank mengalami cacat prosedur. Kliennya selaku pemilik aset tidak pernah bertemu langsung dengan notaris yang menangani berkas. Selain itu, posisi aset yang ada di Barito Kuala dan notaris yang ada di Banjarmasin juga dinilai telah melampaui kewenangan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Pihak notaris juga kami nilai telah melampaui kewenangan PPAT," tutur Dhieno.
Pihak korban juga menilai terdapat kelalaian pada pihak bank karena menerima agunan tanpa melalui proses verifikasi yang ketat. Apalagi, agunan yang dijaminkan atas nama pribadi, bukan atas nama yayasan.
Dhieno menambahkan, pihak keluarga kliennya semakin tidak terima karena setelah mendiang suami klien meninggal, terbit akta perubahan struktur yayasan tanpa melibatkan ahli waris mendiang.
"Padahal, pengurus yayasan tahu aset mendiang itu sedang dijaminkan. Tetapi ahli waris mendiang justru tidak dikabari mengenai perubahan itu," tambah Dhieno.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Wagimun menjelaskan bahwa kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 2,4 miliar dan kerugian waktu, mental atau imateril sebanyak Rp 1 miliar. Mereka juga meminta adanya sita jaminan terhadap sejumlah aset termasuk sertifikat hak guna bangunan yayasan, dan sertifikat pribadi milik Zairullah Azhar.
"Kami minta pengadilan melakukan sita jaminan terhadap sejumlah aset, dan membayar ganti rugi terhadap klien kami," beber Wagimun.
Sementara itu, pihak PN Banjarmasin membenarkan pernah ada mediasi mengenai kasus ini. Karena pihak Zairullah tidak hadir, maka kasus akan dilanjutkan ke sidang.
"Benar pernah dilakukan mediasi namun gagal sehingga dilanjutkan proses sidangnya," jelas Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan saat dihubungi detikKalimantan.
