Empat mantan santriwati akhirnya memberanikan diri buka suara membongkar dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Praktik ini diduga dilakukan sekitar empat tahun lalu.
Modus yang diduga digunakan pelaku diawali dengan dalih meminta dipijat, lalu berujung pada dugaan pencabulan berkedok 'nikah batin'. Berikut pengungkapan kasus yang disampaikan korban.
Modus 'Nikah Batin' Berawal dari Pijatan
Salah seorang korban yang kini berusia 22 tahun menceritakan, peristiwa kelam itu dialaminya saat masih berumur 18 tahun. Menurutnya, seluruh korban menceritakan pola yang hampir sama, yakni diminta memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu kepada detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Di usianya yang saat itu masih 18 tahun, korban mengaku tidak memahami bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ajaran agama. Kehidupan di lingkungan pondok yang tertutup membuat para santri terbiasa mematuhi setiap perintah guru tanpa berani mempertanyakan benar atau salah.
"Pemikiran kami sempit karena ruang geraknya terbatas. Kami enggak melihat dunia luar, jadi kalau disuruh ya nurut saja. Hampir semua korban awalnya diminta mijit, baru kemudian merembet ke hal-hal yang seharusnya enggak dilakukan," katanya.
Praktik 'nikah batin' ini diduga kuat digunakan sebagai pembenaran agar para santriwati percaya bahwa hubungan tersebut diperbolehkan.
Terbelenggu Rasa Takut hingga Melarikan Diri
Dari informasi yang diketahuinya, korban yang mengalami dugaan modus serupa diperkirakan lebih dari empat orang. Namun, mereka masih terbelenggu rasa takut.
"Kalau yang diminta mijit itu banyak. Tapi yang sampai nikah batin mungkin lebih dari enam, bahkan bisa sampai sekitar sepuluh orang. Hanya saja mereka belum berani bicara," ungkapnya.
Korban tersebut mengaku baru berani melapor setelah mengetahui ada santriwati lain yang juga dicabuli oleh pimpinan pondok. Niat para korban untuk mengungkap kasus ini seringkali terhalang rasa takut akan stigma negatif, yang semakin diperkuat oleh doktrin bahwa santri harus patuh mutlak kepada gurunya. Ketika ada santri yang memilih pergi dari pondok, mereka justru disindir.
Padahal, beberapa korban sampai nekat melarikan diri secara diam-diam pada dini hari karena tidak kuat menahan perlakuan pelaku. "Ada teman-teman yang kabur sekitar jam 3 subuh karena sudah benar-benar enggak sanggup lagi bertahan di sana," ceritanya.
Ia sendiri sempat meninggalkan pondok, namun kembali karena bujukan orang-orang di sekitarnya. "Saya sempat kembali karena diyakinkan semuanya sudah aman. Tapi ternyata masih terjadi lagi. Akhirnya saya telepon keluarga minta dijemput, lalu kembali ke pondok hanya untuk mengambil barang-barang," tuturnya.
Dugaan Intimidasi Jelang Laporan Resmi
Kasus ini mulai diproses ketika Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Rina Zainun, menerima aduan dari salah seorang korban pada Mei 2026 melalui pesan langsung di media sosial. Komunikasi sempat terhenti, sebelum akhirnya korban kembali menghubungi pada 3 Juni 2026 dan menyebut ada korban lain yang siap buka suara.
"Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," tegas Rina.
Setelah para korban menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum, Rina mendapati informasi mengenai adanya dugaan intimidasi agar mereka mengurungkan niat untuk melapor.
"Ada yang ditemui, ada yang ditelepon, ada yang di-chat supaya tidak melapor atau tidak menyampaikan kalau kejadian itu terjadi di pondok tersebut," ungkap Rina.
Pelaporan resmi akhirnya dilayangkan ke kepolisian pada 23 Juni 2026. Awalnya, laporan diajukan oleh tiga korban, lantaran satu korban lainnya mengundurkan diri karena keluarga khawatir persoalan tersebut menjadi aib. Namun, sehari setelahnya saat menjalani pemeriksaan visum, satu korban lain memutuskan untuk ikut melapor sehingga jumlah pelapor bertambah menjadi empat orang.
"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelasnya mengonfirmasi kesaksian korban.
Saat ini, proses penyelidikan kepolisian terus bergulir. Pada Kamis (16/7/2026), para korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyerahkan barang bukti tambahan.
Simak Video "Video Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Dugaan Pencabulan "
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
