Personel Polres Katingan Di-PTDH Usai Terbukti Terlibat Narkoba

Kalimantan Tengah

Personel Polres Katingan Di-PTDH Usai Terbukti Terlibat Narkoba

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 13 Jul 2026 11:30 WIB
Seorang personel Polres Katingan berpangkat Brigpol di-PTDH usai terbukti dalam penyalahgunaan narkoba.
Foto: Seorang personel berpangkat Brigpol di-PTDH usai terbukti dalam penyalahgunaan narkoba (Dok. Polres Katingan)
Katingan -

Polres Katingan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personel berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH terhadap Brigpol Bugar Sucianur dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026).

Pemberhentian dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Brigpol Bugar Sucianur diberhentikan setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba, tindakan yang dinilai mencederai integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kepolisian," ujar Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkotika. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam membangun institusi yang bersih dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Keputusan PTDH ini bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan pernah ditoleransi. Integritas anggota Polri adalah harga mati yang harus dijaga," tegasnya.

Wahyu menambahkan, siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui keteladanan setiap personel dalam menjalankan tugas.

"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polres Katingan berkomitmen melakukan pembenahan internal. Siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk anggota sendiri, akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Dalam tubuh Polri tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata perwira menengah ini.

Belakangan, Katingan menjadi sorotan setelah adanya kasus penyerangan terhadap polisi oleh kelompok bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Dalam kasus ini, sembilan orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas gugurnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Kalteng.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads