WNA Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Kabur Emas Rp 7,25 M ke Malaysia

WNA Ditangkap Usai Kedapatan Bawa Kabur Emas Rp 7,25 M ke Malaysia

Anisa Indraini - detikKalimantan
Jumat, 10 Jul 2026 14:00 WIB
Bea Cukai Aceh
Bea Cukai Banda Aceh gagalkan penyelundupan emas batangan ke Malaysia. Foto: Dok. Bea Cukai
Banda Aceh -

Seorang warga negara asing (WNA) diamankan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda usai kedapatan berusaha menyelundupkan emas batangan ke Malaysia. WNA berinisial GP tersebut diketahui membawa 2.989 gram emas dengan nilai Rp 7,25 miliar.

Dilansir detikFinance, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menjelaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjaga perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.

"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," jelas Rahmat dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat melanjutkan, berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan tanggal 1 Juli 2026, total komoditas emas yang diamankan senilai Rp 7.254.395.731. Pengamanan dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan penumpang serta melakukan analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku GP diduga sengaja tidak memberi pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai tentang emas batangan yang dibawa. Bea Cukai Banda Aceh pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian dalam negeri.

"Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads