Penyidik Polres Katingan menetapkan dua tersangka baru dalam insiden di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Kamis (2/7/2026). Y dan L diketahui berperan menganiaya dan menyebabkan kematian Aiptu Anumerta Yudhie.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono mengatakan, total saat ini sudah ada lima tersangka dalam kasus berdarah di Desa Kalemei.
"Ya, Y dan L per Rabu malam sudah kita tetapkan tersangka menyusul 3 tersangka sebelumnya S alias A, R dan N," ujar Dodik, Kamis (9/7/2026) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodik menjelaskan bahwa Y dan L akan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Keduanya baru ditangkap pada Rabu (8/7/2026) dini hari dan kini berstatus tersangka.
"Peran menggunakan parang melukai Aiptu Anumerta Yudhie dan L menembak pakai senapan angin," ujar Dodik.
Sebelumnya diberitakan, dalam rekaman interogasi yang beredar terlihat pelaku pembunuhan berinisial Y alias Yadi mengungkap fakta baru. Dalam pemeriksaan tersebut, Yadi secara blak-blakan membeberkan peran dirinya serta komplotannya saat mengejar dan mengeksekusi para korban.
Kepada pihak kepolisian, Yadi mengaku bahwa dirinya bertugas di bagian air saat pengejaran berlangsung menggunakan perahu kelotok. Ia juga menyebutkan sejumlah nama rekan-rekannya yang ikut terlibat langsung dalam aksi keji di sebuah pulau terpencil.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan video tersebut.
"Ya benar. Nunggu hasil penyidikan baru saya bisa sampaikan lagi," ujarnya Rabu (8/7/2026) sore.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan mengejar para pelaku lain yang namanya telah dikantongi berdasarkan pengakuan dari Yadi.
