Wanita berinisial SS di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat menyita rapor anak SD sebagai jaminan utang urang tuanya. Kini, wanita tersebut mengaku menyesal dan sudah berdamai.
"Proses mediasi berjalan lancar dan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan," kata Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dikutip detikSulsel, proses mediasi berlangsung di Mapolres Baubau, Kamis (25/6). Mediasi dihadiri SS, pihak sekolah dan keluarga siswa SD yang rapornya disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor dan terlapor kini telah berdamai setelah mencapai kesepakatan bersama," kata Kompol Andi Usri.
Masalah tersebut berakhir damai setelah SS mengembalikan rapor siswa yang ia sita. Sementara itu, utang orang tua siswa ditanggung Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dan berharap dapat dimaafkan," ucap SS.
Sebelumnya, rapor siswa berinisial LK (9) disita SS sebagai jaminan utang orang tua korban senilai Rp 2 juta. Rapor siswa SD itu diambil dari sekolah sejak 2025 hingga keluarga melapor ke polisi.
SS mengambil rapor siswa itu dengan mengaku sebagai tante LK. Pihak SD Negeri 3 Baubau juga langsung memberikan tanpa mengkonfirmasi kepada wali ataupun orang tua murid.
"Tolong dikembalikan rapor keponakan saya, karena utang-piutang ini tidak ada urusannya dengan anak ini," kata tante LK, Wa Ode Amalia (39) kepada wartawan, Kamis (25/6).
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)
