Dibebani Utang Puluhan Juta, Petani Sawit Kutim Mengadu ke DPR RI

Dibebani Utang Puluhan Juta, Petani Sawit Kutim Mengadu ke DPR RI

Riani Rahayu - detikKalimantan
Sabtu, 27 Jun 2026 19:00 WIB
Tiga warga Kutim bebas dari vonis pidana penjara dalam kasus lahan sawit program transmigrasi. (dok Istimewa)
Foto: Tiga warga Kutim bebas dari vonis pidana penjara dalam kasus lahan sawit program transmigrasi. (dok Istimewa)
Kutai Timur -

Tiga petani sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku masih didiskriminasi hingga dibebani utang oleh perusahaan sawit. Mereka adalah Yustinus Bata, Saferius Langga, dan Ferdinus Loge yang sempat dituduh mencuri sawit di lahannya sendiri pada awal bulan Mei lalu.

Ketiganya kini dibebani utang dana talangan sebesar Rp 65 juta per hektare. Merasa hak mereka tak kunjung dipenuhi, ketiganya mengadu ke Komisi III DPR RI.

Pengaduan itu disampaikan kuasa hukum Tim 37, Dr Muhammad Rullyandi. Mereka meminta DPR RI mengawasi penanganan perkara yang menjerat ketiga petani ini, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama hampir 19 tahun masyarakat belum menikmati hasil kebun plasma sejak 2007, tetapi justru dibebani utang dana talangan sebesar Rp65 juta per hektare," tulisnya dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Sabtu (27/6/2026).

Rullyandi menjelaskan ketiga petani itu merupakan anggota Kelompok 37 yang tergabung dalam kemitraan kebun plasma sawit antara Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun.

Ia mengatakan, masyarakat telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari menyurati koperasi, mengikuti mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah, hingga melayangkan somasi ke perusahaan.

"Namun seluruh upaya itu tidak pernah mendapat tanggapan sehingga persoalan terus berlarut," ujar dia.

Persoalan itu kemudian berujung pada laporan pidana terhadap ketiga petani pada 2024. Mereka dilaporkan atas dugaan pencurian dengan pemberatan karena memanen kelapa sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri.

"Perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata. Tapi klien kami justru divonis lima bulan penjara dalam perkara yang menurut kami merupakan sengketa hak atas kebun plasma," sambungnya.

Saat ini, ketiga petani tersebut juga tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sangatta ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Sementara itu, melalui pengaduan ke Komisi III DPR RI, mereka berharap ada pengawasan terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge sempat divonis bersalah usai dituduh mencuri buah sawit di lahan milik sendiri bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mereka menilai proses hukum yang menjerat mereka penuh kejanggalan dan sarat kriminalisasi.

Perkara itu bermula saat kliennya memperjuangkan hak pembagian hasil kebun sawit yang dikelola perusahaan sejak 2007. Namun di tengah perjuangan itu, ketiganya justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan mencuri buah sawit.

"Hubungan hukumnya jelas perdata karena ada perjanjian kerja sama pengelolaan lahan. Tapi malah dipaksakan masuk ke pidana," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads