Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah senilai Rp 2,4 miliar memasuki fase baru. Mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof Yetri Lundang (YL), telah resmi ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penahanan setelah berkas perkara tersangka telah lengkap. Kini tersangka dan barang bukti telah di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan.
"Setelah dilakukan Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, Kamis (18/6/2026).
Jaksa memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi dan mematangkan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejari menargetkan dalam satu hingga dua pekan mendatang berkas perkara sudah siap disidangkan.
Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada penahanan tersangka. Kejari Palangka Raya juga memberi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019-2022 belum berakhir.
Pihak kejaksaan masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan maupun penuntutan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru dalam perkara tersebut.
Meski belum mengungkap pihak yang berpotensi terseret, Kejari menegaskan setiap langkah akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus menjadi indikasi bahwa pengusutan kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi membuka babak baru di meja hijau.
Dengan penahanan mantan Direktur Pascasarjana UPR dan peluang bertambahnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, publik kini menanti arah lanjutan pengungkapan kasus yang menjadi perhatian di Kalteng tersebut.
"Kita tunggu saja jika dimungkinkan ada tersangka baru," pungkasnya.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
(bai/bai)