Eks Direktur Pascasarjana UPR Ditahan, Diduga Korupsi Rp 2,4 Miliar

Kalimantan Tengah

Eks Direktur Pascasarjana UPR Ditahan, Diduga Korupsi Rp 2,4 Miliar

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 18 Jun 2026 09:45 WIB
Kejari Palangka Raya menahan Prof Yetri Lundang (kiri), tersangka korupsi Pascasarjana UPR. (dok Kejari Palangka Raya)
Foto: Kejari Palangka Raya menahan Prof Yetri Lundang (kiri), tersangka korupsi Pascasarjana UPR. (dok Kejari Palangka Raya)
Palangka Raya -

Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah senilai Rp 2,4 miliar memasuki fase baru. Mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof Yetri Lundang (YL), telah resmi ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penahanan setelah berkas perkara tersangka telah lengkap. Kini tersangka dan barang bukti telah di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan.

"Setelah dilakukan Tahap II dan tanggung jawab perkara beralih kepada penuntut umum, tim jaksa berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan sejak Rabu kemarin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi dan mematangkan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejari menargetkan dalam satu hingga dua pekan mendatang berkas perkara sudah siap disidangkan.

Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada penahanan tersangka. Kejari Palangka Raya juga memberi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019-2022 belum berakhir.

Pihak kejaksaan masih terus mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan maupun penuntutan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru dalam perkara tersebut.

Meski belum mengungkap pihak yang berpotensi terseret, Kejari menegaskan setiap langkah akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus menjadi indikasi bahwa pengusutan kasus ini masih terus berkembang dan berpotensi membuka babak baru di meja hijau.

Dengan penahanan mantan Direktur Pascasarjana UPR dan peluang bertambahnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, publik kini menanti arah lanjutan pengungkapan kasus yang menjadi perhatian di Kalteng tersebut.

"Kita tunggu saja jika dimungkinkan ada tersangka baru," pungkasnya.

Kronologi Kasus

Berikut kronologi singkat kasus ini:

  • Dimulai pada 2019-2022: Periode pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR yang menjadi objek perkara.
  • 2023-2025: Kejaksaan Negeri Palangka Raya mulai penyidikan resmi, memeriksa banyak saksi dan dokumen keuangan.
  • Total sekitar 80+ saksi diperiksa, termasuk pihak kampus dan penyedia barang/jasa.
  • Pada 26 Februari 2026: YL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Rabu 17 Juni 2026 ia kemudian ditahan setelah proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Modus yang diduga dilakukan

Dari hasil penyidikan Kejari Palangka Raya, modus utamanya adalah:

  • Penyalahgunaan kewenangan jabatan. Tersangka sebagai Direktur Pascasarjana sekaligus penanggung jawab anggaran. Diduga menggunakan posisinya untuk mengendalikan pengeluaran dana kampus.
  • Pengelolaan anggaran tidak sesuai prosedur. Memerintahkan staf yang bukan bendahara resmi untuk mengelola dan mencairkan dana. Ini membuat kontrol keuangan formal tidak berjalan sebagaimana aturan.
  • Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) bermasalah. Menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai realisasi. Diduga ada bukti pengeluaran fiktif atau tidak valid dalam administrasi.
  • Belanja operasional diselewengkan. Dana yang diduga disalahgunakan meliputi: ATK (alat tulis kantor)
  • Konsumsi kegiatan. Pengadaan barang operasional lain.
  • Dugaan penerimaan uang. Tersangka juga disebut menerima aliran dana dari anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
  • Dampak kerugian audit sementara menyebutkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads