Umat Buddha Pemangkat Sambas Minta Yayasan Catur Arya Satyani Dibubarkan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 17:00 WIB
Foto: Vihara umat Buddha di atas aset yang disengketakan (Dok. Istimewa)
Sambas -

Umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Yayasan Catur Arya Satyani dibubarkan. Permintaan itu disampaikan menyusul sengketa yang terjadi di tubuh yayasan yang sebelumnya dikenal sebagai Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong.

Kuasa hukum umat Buddha Pemangkat, Raka Dwi Permana menilai yayasan tersebut sudah tidak lagi menjalankan tujuan awal sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, yakni untuk memajukan dan melayani kepentingan umat Buddha.

Menurut Raka, sejumlah aset yang selama ini dikenal sebagai milik umat Buddha kini tidak lagi dikelola sesuai peruntukannya. Bahkan, terdapat dugaan pengurus yayasan yang telah berpindah keyakinan sehingga dinilai tidak lagi mewakili kepentingan umat Buddha sebagai pihak yang selama ini menjadi penerima manfaat yayasan.

"Yayasan ini sejak awal didirikan untuk kepentingan dan pengembangan ajaran Buddha. Namun faktanya saat ini tujuan tersebut tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu umat Buddha meminta yayasan dibubarkan demi kepentingan umat," kata Raka kepada detikKalimantan, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, apabila sebuah yayasan tidak menjalankan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk pembubaran yayasan melalui pengadilan.

Raka juga menyoroti status hukum Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong. Menurutnya, yayasan tersebut diduga tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang Yayasan.

"Kami menilai negara melalui aparat yang berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan yayasan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pembubaran harus menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan umat Buddha," ujarnya.



Simak Video "Menemukan Lulur Alami dari Daun Aras di Kalimantan Barat"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork