Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyebut tidak ditemukan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam sengketa Yayasan Catur Arya Satyani di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pernyataan ini menuai keberatan dari umat Buddha yang mengaku menjadi pihak korban dalam konflik tersebut.
Kuasa hukum umat Buddha Pemangkat, Raka Dwi Permana, menilai persoalan tidak bisa semata-mata dipandang sebagai konflik internal yayasan. Menurutnya sengketa tersebut menyangkut keberlangsungan tempat ibadah, aset keagamaan, serta hak umat Buddha yang selama puluhan tahun terikat dengan Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong yang kini bernama Yayasan Catur Arya Satyani.
"Kami mempertanyakan bagaimana bisa disimpulkan tidak ada persoalan yang menyentuh kepentingan umat beragama, sementara objek yang disengketakan adalah yayasan yang sejak awal dibentuk untuk kepentingan umat Buddha dan pengembangan ajaran Buddha," kata Raka, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gede Arianta menyatakan pengaduan yang diterima telah ditelaah dan tidak ditemukan unsur SARA. Kejati juga menyebut penyelesaian perkara telah diarahkan melalui mekanisme mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, FKUB dan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Namun, Raka membantah umat Buddha pernah dilibatkan dalam mediasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihak pelapor maupun umat Buddha yang mengajukan pengaduan ke Kejati Kalbar tidak pernah menerima undangan resmi untuk duduk bersama dengan pihak yang dilaporkan.
"Kalau benar mediasi itu pernah dilakukan, mana berita acaranya, mana daftar hadirnya, mana hasil kesepakatan yang dihasilkan. Klien kami tidak pernah diundang dan tidak pernah dilibatkan," tegasnya.
Raka menilai kondisi tersebut justru membuat umat Buddha merasa hak-haknya tidak mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. Padahal, laporan yang disampaikan bukan hanya terkait persoalan kepengurusan yayasan, tetapi juga dugaan pengambilalihan aset yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat Buddha.
Menurut Raka, sejak pengaduan disampaikan ke Kejati Kalbar, umat Buddha di Desa Jelutung belum memperoleh kepastian penyelesaian. Sementara di lapangan, aset yayasan yang menurut mereka dibangun dan diperuntukkan bagi kepentingan umat Buddha masih dikuasai pihak lain.
"Yang diperjuangkan umat Buddha hari ini bukan sekadar soal jabatan pengurus yayasan. Yang diperjuangkan adalah hak mereka atas lembaga yang sejak awal didirikan untuk memajukan ajaran Buddha dan melayani umat Buddha," ujarnya.
Raka juga meminta pemerintah daerah, Kejari Sambas dan Kejati Kalbar segera mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa suara umat Buddha diabaikan dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Umat Buddha hanya meminta hak mereka didengar dan dilindungi. Jika memang ada penyelesaian, maka seluruh pihak harus dilibatkan. Jangan sampai ada keputusan yang mengatasnamakan perdamaian, tetapi pihak yang merasa menjadi korban justru tidak pernah diajak bicara," pungkasnya.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gede Arianta mengatakan pengaduan yang diterima sejak 2025 telah ditelaah dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, FKUB, dan Pemerintah Kabupaten Sambas.
"Setelah ditelaah, tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya. Ini lebih mengarah kepada konflik internal yayasan," kata Wayan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, Kejati Kalbar memberikan petunjuk agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami memiliki fungsi menjaga ketertiban umum. Karena itu disarankan dilakukan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi lebih luas," katanya.
Wayan menyebut mediasi telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hasilnya, penyelesaian sengketa dikembalikan kepada internal yayasan. Ia juga menegaskan tidak ditemukan indikasi konflik SARA dalam perkara tersebut.
"Karena sifatnya permasalahan internal yayasan, penyelesaiannya menjadi ranah mereka sendiri. Tidak ada konflik SARA di situ. Langkah mediasi dilakukan sebagai upaya antisipatif menjaga situasi tetap kondusif," tegasnya.
