Umat Buddha Pemangkat Sambas Minta Yayasan Catur Arya Satyani Dibubarkan

Umat Buddha Pemangkat Sambas Minta Yayasan Catur Arya Satyani Dibubarkan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 17:00 WIB
Vihara umat Buddha di atas aset yang disengketakan di Sambas.
Foto: Vihara umat Buddha di atas aset yang disengketakan (Dok. Istimewa)
Sambas -

Umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Yayasan Catur Arya Satyani dibubarkan. Permintaan itu disampaikan menyusul sengketa yang terjadi di tubuh yayasan yang sebelumnya dikenal sebagai Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong.

Kuasa hukum umat Buddha Pemangkat, Raka Dwi Permana menilai yayasan tersebut sudah tidak lagi menjalankan tujuan awal sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, yakni untuk memajukan dan melayani kepentingan umat Buddha.

Menurut Raka, sejumlah aset yang selama ini dikenal sebagai milik umat Buddha kini tidak lagi dikelola sesuai peruntukannya. Bahkan, terdapat dugaan pengurus yayasan yang telah berpindah keyakinan sehingga dinilai tidak lagi mewakili kepentingan umat Buddha sebagai pihak yang selama ini menjadi penerima manfaat yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yayasan ini sejak awal didirikan untuk kepentingan dan pengembangan ajaran Buddha. Namun faktanya saat ini tujuan tersebut tidak lagi dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu umat Buddha meminta yayasan dibubarkan demi kepentingan umat," kata Raka kepada detikKalimantan, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Yayasan, apabila sebuah yayasan tidak menjalankan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk pembubaran yayasan melalui pengadilan.

Raka juga menyoroti status hukum Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong. Menurutnya, yayasan tersebut diduga tidak pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang Yayasan.

"Kami menilai negara melalui aparat yang berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan yayasan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pembubaran harus menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk melindungi kepentingan umat Buddha," ujarnya.

Lebih lanjut, Raka mengatakan umat Buddha tidak memiliki kepentingan untuk menguasai aset yayasan secara pribadi. Yang mereka perjuangkan adalah agar seluruh aset yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan agama Buddha, tidak beralih fungsi atau dikelola oleh pihak yang tidak lagi menjalankan tujuan pendirian yayasan.

Menurutnya, apabila pembubaran yayasan dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka pengelolaan aset dapat dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap digunakan untuk kepentingan umat Buddha.

"Harapan umat Buddha sederhana, yakni agar aset yang sejak awal diperuntukkan bagi pengembangan ajaran Buddha tetap digunakan untuk kepentingan umat Buddha. Jangan sampai aset yang dibangun dari sejarah dan perjuangan umat justru lepas dari tujuan awal pendiriannya," tegas Raka.

Ia berharap Kejaksaan maupun pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai konflik internal yayasan, melainkan juga memperhatikan aspirasi umat Buddha yang merasa hak-haknya terancam akibat polemik berkepanjangan tersebut.

"Ini menyangkut kepentingan umat Buddha secara luas. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum hadir memberikan kepastian hukum serta mempertimbangkan pembubaran yayasan apabila terbukti tidak lagi menjalankan tujuan pendiriannya," pungkasnya.

Sebelumnya, konflik kepengurusan dan dugaan penguasaan aset milik Yayasan Catur Arya Satyani suda sampai ke Komisi III DPR RI. Fraksi PKB menyatakan siap meminta klarifikasi Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar terkait penanganan perkara tersebut.

Aduan itu disampaikan tim kuasa hukum umat Buddha, yakni Raka Dwi Permana, Arry Sakurianto, dan Agustini Rotikan, kepada Komisi III DPR RI Fraksi PKB di Jakarta, Jumat (22/5). Mereka menilai proses hukum yang berjalan sejak 2020 belum memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya juga, pada 14 Mei 2025, puluhan umat Buddha di Kecamatan Pemangkat telah melaporkan dugaan perampasan aset dan yayasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

Laporan itu dibuat karena muncul dugaan pengambilalihan aset serta kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani oleh sejumlah oknum yang disebut bukan beragama Buddha.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Ikut Main Barongsai Seru bersama Artis di Pontianak "
[Gambas:Video 20detik] (sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads