Patroli Jam Malam, Satpol PP Pontianak Tangkap 53 Anak Keluyuran

Patroli Jam Malam, Satpol PP Pontianak Tangkap 53 Anak Keluyuran

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 08:01 WIB
Patroli pembatasan jam malam untuk anak di Pontianak, Kalimantan Barat.
Patroli pembatasan jam malam untuk anak di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto: dok Satpol PP Pontianak
Pontianak -

Sebanyak 53 anak di bawah 18 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat masih ditemukan berkeliaran dan kumpul-kumpul di atas pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap karena melanggar aturan pembatasan jam malam.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama TNI/Polri menangkap anak-anak tersebut dalam patroli untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak yang diterbitkan pada 6 Juni 2025.

"Jadi selama patroli yang kami lakukan, kami menemukan 53 anak-anak di bawah umur yang masih kumpul-kumpul di atas jam sepuluh malam," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro kepada detikKalimantan, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, anak-anak yang ditemukan masih beraktivitas di luar rumah pada jam malam itu didata, kemudian diberikan pengarahan dan diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Sesuai dengan Perwa, tetap kita ingatkan agar tidak berkeliaran di atas jam sepuluh malam. Setelah kita kumpulkan dan dikasih pengarahan, mereka kita suruh pulang. Sebelum disuruh pulang, kami data dulu nama dan alamatnya," kata dia.

Sudiantoro mengatakan, dari 53 anak yang terdata ini dominan hanya berencana untuk kumpul-kumpul biasa hingga larut malam. Sembilan anak di antaranya merupakan warga luar Pontianak.

"Untuk berencana tawuran, belum ada indikasi dari anak-anak ini. Mereka hanya nongkrong dan berencana balapan motor," jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, fokus utama dari penegakkan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah.

"Pada prinsip dari digelarnya patroli dan monitoring ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang negatif, seperti tawuran, balap liar, atau menjadi korban kejahatan. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan," ucapnya.

Dengan ditemukannya anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di malam hari, pihaknya akan terus melakukan patroli dan monitoring secara rutin agar pembatasan jam malam anak di bawah umur ini bisa berjalan efektif.

Setiap malam juga selalu diberikan sosialisasi ke titik-titik tertentu terkait Perwa, seperti kafe-kafe maupun tempat ketangkasan biliar.

"Hampir semua lokasi sudah kami masuki, mulai dari Pontianak Kota, Selatan, Tenggara, Timur dan Utara. Kami juga akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang berlaku agar ketertiban dan keselamatan anak di bawah umur tetap terjaga terutama di malam hari.

Sudiantoro juga mengimbau para orang tua agar ikut mendukung kebijakan ini dengan mengawasi dan mengingatkan anak-anak mereka agar tidak keluar rumah pada malam hari tanpa keperluan yang jelas.

"Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi," imbuhnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads