Nelayan Seruyan Nekat Simpan Sabu di Home Stay

Nelayan Seruyan Nekat Simpan Sabu di Home Stay

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 03 Jun 2026 15:41 WIB
Nelayan Seruyan Nekat Simpan Sabu di Home Stay
Nelayan Seruyan nekat simpan sabu di home stay (kaus putih)/Foto: Istimewa (dok Polres Seruyan)
Seruyan -

Satresnarkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap nelayan yang menyimpan sabu, dalam penggerebekan di home stay kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kuala Pembuang pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah home stay di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap kamar yang disewa seorang pria berinisial A(37), warga Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan maupun kamar yang ditempati tersangka. Dari lokasi, polisi menemukan satu unit telepon genggam dan alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik," ujar AKBP Beddy kepada detikKalimantan, Rabu (3/6/2026).

Penyisiran kemudian dilanjutkan hingga ke bagian belakang bangunan home stay. Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 2,5 gram.

"Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan diikat karet gelang, lalu disembunyikan di dalam lubang lantai," benernya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya," tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan daerah. Karena itu, pemberantasannya tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tambahnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Seruyan masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads