Jaringan Sabu di Seruyan Digerebek di Hotel, Ada Nakes Terlibat

Kalimantan Tengah

Jaringan Sabu di Seruyan Digerebek di Hotel, Ada Nakes Terlibat

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 03 Jun 2026 09:15 WIB
4 pengedar sabu di Seruyan ditangkap.
Foto: 4 pengedar sabu di Seruyan ditangkap (Dok. Polres Seruyan)
Seruyan -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kuala Pembuang pada Selasa (2/6/2026). Dalam pengungkapan ini, empat pria diamankan, termasuk seorang yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di salah satu hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.

Hasilnya, dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) berhasil diamankan di sebuah kamar hotel. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan TR, polisi menyita delapan paket diduga sabu, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, telepon genggam, uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax," ujar Beddy kepada detikKalimantan, Rabu (3/6/2026).

Sementara dari SN, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp470.000, dokumen kendaraan bermotor, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

"Secara keseluruhan, sebanyak 17 paket diduga sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan awal tersebut. Namun, langkah polisi tidak berhenti sampai di sana," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial FR (33).

"Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Yang mengejutkan, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam perkara ini masih terus didalami oleh penyidik," tegasnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi mengamankan HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads