Rumah Pengedar Sabu di Tarakan Digerebek, 3 Orang Diringkus

Rumah Pengedar Sabu di Tarakan Digerebek, 3 Orang Diringkus

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 02 Jun 2026 09:04 WIB
Rumah Pengedar Sabu di Tarakan Digerebek
Barang bukti sabu/Foto: Istimewa (dok Humas Polres Tarakan).
Tarakan -

Tim gabungan dari Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, BNN, dan Bea Cukai menggerebek rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkoba di Tarakan Utara. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 23,90 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasinya berada di Jalan Seranai 3 Perum Korpri RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

"Kegiatan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif," kata Iptu Rusli dalam keterangannya. Selasa, (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memastikan target, tim gabungan langsung bergerak menyergap rumah tersebut sekitar pukul 15.30 Wita. Kedatangan petugas membuat para pelaku panik. Beberapa orang yang berada di dalam rumah sempat berusaha kocar-kacir melarikan diri.

"Bahkan saat penggerebekan, salah satu terduga sempat membuang barang bukti ke area semak-semak dan saluran drainase (selokan) di sekitar rumah," ungkap Rusli.

Berkat kesigapan aparat di lapangan, tiga pria berinisial RO (34), H (26), dan MC (20) ditangkap dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menyisir area luar dan dalam rumah, hingga menemukan barang bukti yang dibuang pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, tim menyita total sabu seberat 23,90 gram. Sabu tersebut terbagi menjadi milik RO seberat 6,70 gram, milik H seberat 16,02 gram, dan milik MC seberat 1,18 gram. Hasil uji laboratorium awal (tes kit) memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung sabu," terangnya.

Tak hanya sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip pembungkus, gunting, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi gelap narkoba.

"Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Tarakan," tegasnya.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads