OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Digital, Ada yang Nonton Drama China

Nasional

OJK Ungkap Modus Baru Penipuan Digital, Ada yang Nonton Drama China

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Rabu, 27 Mei 2026 18:59 WIB
Drama pendek China
Ilustrasi drama China. Foto: Dok. Internet
Jakarta -

Satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap modus baru penipuan dan investigasi ilegal. Korban diiming-imingi imbalan untuk melakukan tugas harian, salah satunya nonton drama China.

Dilansir detikFinance, Satgas PASTI melaporkan sudah ada lima entitas yang dihentikan kegiatannya pada Mei 2026, yakni CANTVR, YUDIA, Appenich, VID, dan Sensenowai. Kelimanya diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Entitas-entitas tersebut menawarkan modus yang memanfaatkan tren digital. Appeninc menjaring korbannya dengan modus mengerjakan tugas menebak gambar per hari. Kemudian YUDIA melancarkan penipuan dengan modus tugas harian menonton film drama China hingga pembelian hak cipta drama China tersebut.

Kemudian VID menawarkan imbalan uang dengan melakukan tugas menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto melalui aplikasi.

Lalu CANTVR menggunakan kedok kegiatan investasi saham dengan janji pemberian benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Entitas ini juga melancarkan modus alokasi saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota membayar sejumlah dana.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah pihak OJK.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads