W (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang. Ia merupakan pria di Banyumas, Jawa Tengah yang mengaku 'Sultan Nusantara'.
"Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dikutip detikJateng, Petrus menyebut W menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki berstatus haram dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," terangnya.
Awalnya, korban berinisial AS, warga Sokaraja, bertemu dengan tersangka pada September 2025. Ia datang untuk menjalani pengobatan bekam. Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka di rumahnya, di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Dalam kajian yang digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sang sultan," jelas dia.
Berdalih membersihkan harta, tersangka kemudian meminta korban menyetorkan uang secara berkala setiap 20 hari sebesar Rp 3 juta. Saat korban panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta royalti hingga Rp 50 juta.
"Korban akhirnya menyanggupi menyerahkan Rp 40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA milik tersangka maupun rekening pihak ketiga," ungkapnya.
Tak hanya itu, korban juga diminta memberikan uang tambahan Rp 1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian yang mengalami kesulitan ekonomi. "Hingga total kerugian mencapai Rp 50.800.000. Merasa terus dimanfaatkan, korban akhirnya menghentikan setoran dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Petrus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu untuk meminta uang dengan dalih keagamaan.
"Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini.
