Mahasiswa asal Kalimantan Timur (Kaltim), HR (20) mencuri laptop mahasiswi di kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Laptop itu disikat saat sedang dicas di ruang Unit Penunjang Akademik (UPA).
Dikutip detikJateng, pencurian itu terjadi pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.15 WIB. Korban berinisial SY (23), mahasiswi asal Indramayu.
Awalnya korban belajar di lantai 3 gedung UPA Unsoed sebelum meninggalkan laptopnya. Namun saat hendak pulang, laptop miliknya sudah raib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan pelaku bukan teman korban maupun mahasiswa dari kampus yang sama. HR datang ke lokasi hanya untuk menumpang belajar karena perpustakaan di kampusnya sedang penuh.
"Pelaku bukan teman korban. Dia mahasiswa dari kampus berbeda. Jadi awalnya datang ke lokasi untuk belajar karena perpustakaan di kampusnya penuh," ujar Ardi.
Ardi menyebut niat mencuri baru muncul ketika pelaku melihat sebuah laptop sedang dicas dan ditinggal pemiliknya di ruangan yang relatif sepi. Laptop lalu dimasukkan ke dalam tas agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger serta tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan untuk menyembunyikan barang hasil curian," terangnya.
Kasus itu terungkap setelah pelaku menjual laptop hasil curiannya ke toko elektronik. Sebelumnya korban bersama pihak kepolisian sudah menyebarkan informasi mengenai kasus pencurian laptop ke sejumlah toko jual beli elektronik.
"Anggota polisi dan korban minta bantuan ke toko-toko jual beli laptop, apabila ada ciri laptop tersebut agar menginfokan. Ternyata benar ada toko yang memberikan info, kemudian petugas mendatangi lokasi toko dan ada terduga pelaku sedang menawarkan laptop hasil curiannya," ungkap dia.
Pelaku telah diamankan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/aau)
