Polsek Tarakan Timur menangkap Supriyanto alias Mapia (48), pencuri laptop seorang guru di SDN 013 Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi pelaku terungkap setelah terekam kamera CCTV sekolah.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 01.10 Wita. Pelaku menyusup ke dalam ruang guru dan menggasak laptop yang disimpan di laci meja.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan rekaman CCTV sekolah, terduga pelaku berhasil diidentifikasi," ujar Jamzani kepada detikKalimantan, Rabu (20/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui korban, Bahariah (45), saat hendak berangkat ke sekolah sekitar pukul 06.30 Wita. Melalui grup WhatsApp sekolah, ia membaca kabar bahwa ruang guru telah dibobol orang tak dikenal.
"Sesampainya di sekolah, korban mendapati laci mejanya sudah terbuka. Satu unit laptop ASUS 14 inci warna silver beserta pengisinya (charger) telah raib. Korban bersama pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tarakan Timur," terangnya.
Polisi sempat menyatroni rumah pelaku, namun Supriyanto mengendus kedatangan petugas dan melarikan diri. Pelarian pelaku terhenti setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya pada Kamis (9/4/2026).
"Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendeteksi pelaku bersembunyi di daerah Selumit Pantai, tepatnya di Beringin 1. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Jamzani.
Dalam pemeriksaan, Supriyanto mengaku nekat mencuri laptop tersebut untuk dijual kembali demi mendapatkan uang tunai. Namun, barang curian tersebut belum sempat terjual.
"Laptop belum sempat dijual karena pelaku sudah mengetahui bahwa dirinya terdeteksi oleh petugas kepolisian, sehingga ia fokus melarikan diri dan bersembunyi," tambah Jamzani.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop ASUS 14 inci warna silver beserta charger (milik korban), dan topi bertuliskan ADIDAS (milik pelaku).
"Selain itu ada juga satu lembar baju hitam bertuliskan FEELING (milik pelaku), satu lembar celana jeans pendek warna hitam (milik pelaku) dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung," rincinya.
Atas perbuatannya, Supriyanto mendekam di sel tahanan Polsek Tarakan Timur. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Kami juga mengimbau masyarakat Tarakan untuk tetap waspada dan proaktif menjaga keamanan lingkungan, serta memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 jika menemukan tindakan kriminalitas," pungkasnya.
