Pemuda di Tarakan Diringkus Usai Bobol Kotak Amal, Temannya Masih Diburu

Pemuda di Tarakan Diringkus Usai Bobol Kotak Amal, Temannya Masih Diburu

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 11:00 WIB
Pemuda di Tarakan yang Bobol Kotak Amal
Pemuda di Tarakan yang bobol kotak amal/Foto: Istimewa (dok Humas Polres Tarakan)
Tarakan -

Polsek Tarakan Timur meringkus pemuda berinisial YA (23) yang terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Al-Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan. Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan pencurian itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.48 Wita. Aksi pembobolan itu baru disadari pada pagi harinya, oleh seorang warga bernama Rida yang hendak membersihkan area masjid.

"Saksi melihat kotak amal sudah berada di luar masjid dalam keadaan kosong dan pengunci gemboknya rusak. Setelah mengecek rekaman CCTV, pengurus masjid mengetahui adanya pencurian dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, Masjid Al-Hamdu mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2 juta," jelas AKP Jamzani melalui keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku. Pemuda pengangguran warga Kelurahan Sebengkok itu disergap petugas saat berada di kawasan Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Mamburungan, pada Kamis (14/5/2026) pagi sekitar pukul 08.30 Wita.

"Usai disergap, pelaku langsung kami digelandang ke Mapolsek Tarakan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya membongkar kotak amal kayu tersebut bersama satu orang temannya. Modus operandi mereka adalah merusak gembok, menggasak seluruh uang di dalamnya, lalu membaginya sama rata.

"Dari hasil pengembangan terhadap tersangka YA, satu terduga pelaku lainnya yakni MD alias L (Muhammad Delfi alias Lefi) saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus lidik," tegas Jamzani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah kotak amal kayu berwarna putih yang rusak, salinan video rekaman CCTV di dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan YA saat beraksi, yakni jaket biru dongker, celana pendek abu-abu, gesper, dan sepasang sandal hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka YA kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads