Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. AKP Bonar kini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau narkotika jenis liquid vape.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus itu bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai. Ada pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi Tiki.
Paket itu diketahui dikirim menuju Tenggarong dan Balikpapan. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan control delivery dan pengawasan di lokasi pengambilan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi kepada kami soal adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki ke dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan. Dari situ kami langsung membagi tim untuk memantau siapa yang akan mengambil paket tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Polisi kemudian melakukan pengawasan di dua lokasi berbeda hingga akhirnya mengamankan seorang anggota polisi berinisial AB saat mengambil paket di Tiki Tenggarong pada 30 April sekitar pukul 14.30 Wita. Saat paket dibuka bersama penyidik, di dalamnya ditemukan 20 buah etomidate.
"Begitu paket diambil langsung kami amankan. Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AB, penyidik kemudian menemukan adanya paket lain di Balikpapan dengan isi serupa. Total barang bukti yang ditemukan dari dua lokasi itu mencapai 70 buah etomidate.
"Di Balikpapan ditemukan lagi 50 buah. Jadi total sementara yang kami amankan ada 70 buah dan dari situ mulai berkembang mengarah kepada saudara YBA (AKP Bonar)," ujarnya.
Penyidik lalu mendalami hubungan AB dengan AKP Bonar. Dari pemeriksaan diketahui, AB ternyata sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.
"Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa dengan nama pengirim yang sama dari Medan dan nama penerima yang sama juga," katanya.
Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Propam sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap AKP Bonar pada 1 Mei dini hari sekitar pukul 03.45 Wita. Saat itu status AKP Bonar masih sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka usai gelar perkara.
"Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan, saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi juga menemukan dugaan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut. Nama lain yang muncul berasal dari Jakarta dan Medan.
"Dari fakta pemeriksaan berkembang lagi ada saudara berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Ini masih terus kami dalami," katanya.
Penyidik juga menemukan fakta pengiriman paket diduga sudah berlangsung beberapa kali sepanjang April. Total ada lima paket yang dikirim dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate.
"Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah. Kalau ditotal kurang lebih sekitar 100 buah," bebernya.
Menurut Romylus, harga satu buah etomidate yang dibeli tersangka berkisar Rp4 juta. Sementara harga edar di Kalimantan Timur disebut bisa mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.
"Kalau untuk 20 buah yang diamankan di Tenggarong saja nilainya hampir Rp270 juta. Kalau ditambah yang di Balikpapan tinggal dikali dua saja," katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Propam, Bidkum dan Itwasda, AKP Bonar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AB tetap berstatus saksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam pemesanan barang.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudara AB masih saksi karena belum ada bukti keterlibatan langsung," tuturnya.
AKP Bonar dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah pasal penyesuaian KUHP baru. Ia juga sudah resmi ditahan sejak 2 Mei lalu dan kini menjalani proses etik di Propam.
"Tanggal 2 Mei yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Saat ini proses pemberkasan juga terus kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan," pungkasnya.
