Nasional

Sahroni Minta Tak Ada RJ Jika Pendakwah SAM Terbukti Lecehkan Santri

Isal Mawardi - detikKalimantan
Sabtu, 25 Apr 2026 11:30 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Firda/detikcom)
Jakarta -

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar hukum diberikan secara berat jika terbukti bersalah.

"Saya minta polisi proses kasus ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi atau pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah ulama. Malah justru karena ulama harusnya dihukum lebih berat karena telah memakai tameng agama untuk berbuat asusila," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Bahkan Sahroni mendorong Syekh Ahmad Al Misry dijerat pasal berlapis. "Bisa ditambah pasal penistaan agama," kata Sahroni.

Sahroni juga meminta para korban dan keluarganya harus dilindungi dari pengancaman. Ia berharap kasus ini lanjut ke persidangan dan tidak selesai lewat restorative justice (RJ).

"Tak boleh ada restorative justice," tegasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip detikNews, Jumat (24/4/2026).



Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork