Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual, Pendakwah SAM Berstatus Tersangka

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Jumat, 24 Apr 2026 11:39 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: (Tripa Ramadhan)
Jakarta -

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah dilakukan gelar perkara atas laporan terhadapnya. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, dikutip detikNews, Jumat (24/4/2026).

Pendakwah berinisial SAM itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyebut SAM sering muncul dalam acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.

"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Bukti yang diserahkan meliputi jejak digital percakapan hingga sebuah rekaman video masa lalu.

"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.

Tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.

Sementara itu, Syekh Ahmad Al Misry sudah mengklarifikasi hal tersebut melalui video di akun instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.

"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.

Ahmad mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dia juga menyebut pada saat itu dipanggil polisi sebagai saksi.

"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.

"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.

"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.



Simak Video "Video: Viral Pria Diamuk Massa Diduga gegara Mau Cium Paksa Wanita"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork