Penganiayaan brutal dua bersaudara terhadap seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) masih ditangani oleh kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu bermula dari persoalan asmara adik yang berujung pada konflik di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengungkapkan, korban pembacokan adalah Asmadi alias Celeng yang merupakan mantan pacar seorang perempuan berinisial S. S adalah adik dari dua pelaku, yaitu H dan MS.
Hubungan Celeng dan S kandas pada April 2026. Namun, Celeng tidak terima diputus. Ia kemudian diduga sering mengancam S, bahkan membuat unggahan di media sosial yang dianggap mempermalukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahannya, korban menuliskan kalimat yang menyeret nama S beserta orang tuanya, sehingga memicu kemarahan keluarga.
"Adik pelaku merasa tidak terima, lalu menyampaikan hal tersebut kepada kedua kakaknya (H dan MS)," kata Endang, Rabu (16/4/2026).
Pada Selasa (14/4) sekitar pukul 11.30 WIB, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban di kawasan Sungai Jawi. Setibanya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang menggunakan parang.
Korban disabet berulang kali ke bagian perut, tangan, hingga kaki. Sementara itu, pelaku H berperan memiting korban dari belakang untuk melumpuhkan.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku H melarikan diri. Sedangkan MS kemudian menyerahkan diri ke polisi pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB.
"Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," tambahnya.
Selain itu, anggota Satreskrim yang melakukan pengamanan terhadap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan," tegas Endang.
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
