Kasus penganiayaan sadis menggunakan parang yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap polisi. Dua kakak beradik berinisial MS dan H ditangkap usai menganiaya seorang pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan pembacokan terjadi di Jalan Swignyo, Gang Margodirejo, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan luka berat," kata Endang dalam keterangannya, Rabu (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui bernama Asmadi alias Celeng. Kasus ini dilaporkan pada 14 April 2026, usai kejadian. Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi terkait hubungan asmara.
"Korban diketahui merupakan mantan pacar S, adik dari kedua pelaku ini. Setelah diputuskan, korban tidak terima dan diduga kerap mengancam serta membuat unggahan di media sosial yang menyinggung keluarga pelaku," kata Endang.
Tak terima dengan tindakan korban, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Anggota Satreskrim yang melakukan pengamanan terhadap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum masih berjalan.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun," tegasnya.
(des/des)
