Pria di Berau Divonis Hukuman Mati karena Bunuh Istri Hamil dan 2 Anaknya

Pria di Berau Divonis Hukuman Mati karena Bunuh Istri Hamil dan 2 Anaknya

Haris Fadhil - detikKalimantan
Rabu, 01 Apr 2026 15:45 WIB
Pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), JL (34) tega membunuh istrinya yang hamil dan kedua anaknya. Kini, video pengakuannya tersebar di media sosial.
Pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), JL (34) tega membunuh istrinya yang hamil dan kedua anaknya/Foto: Istimewa (tangkapan layar)
Berau -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menyatakan pria di Berau, Julius (34) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan dua anak kandungnya. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun

Dikutip detikNews dari situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (1/4/2026), pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (10/8/2025). Pembunuhan ini disebut terjadi setelah Julius dan istrinya, Norviana, ribut soal urusan ekonomi.

Julius disebut mengakhiri hidup keluarganya saat duduk di teras pada pagi hari. Terdakwa mengambil parang dan membacok istri serta anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai melewati proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Dwi Prabowo dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan, menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan tenang. Hakim mengatakan terdakwa memutuskan secara sadar untuk mengakhiri hidup keluarganya.

Sekitar 20 menit setelah merenung, kata hakim, terdakwa mengambil sebilah parang dari dapur dan mengeksekusi keluarganya secara sistematis. Majelis hakim mencatat perbuatan terdakwa dilakukan dalam beberapa fase.

Yang pertama, hakim mengatakan terdakwa menyerang istrinya yang sedang memasak. Kedua, terdakwa membunuh dua anaknya, NJ (5) dan NS (4), yang masih balita di kamar tidur.

Ketiga, terdakwa menusuk istrinya yang sedang hamil lima bulan. Terakhir, terdakwa memindahkan jenazah anak-anak ke dapur dan menjejerkannya di samping sang istri.

Menurut hakim, fakta itu menunjukkan adanya perencanaan matang dan kesadaran penuh dalam setiap tindakan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan kesengajaan penuh.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti keadaan yang memberatkan, yakni tindakan terdakwa yang sangat sadis, kejam, dan di luar batas perikemanusiaan. Sebagai kepala keluarga, terdakwa malah menghabisi nyawa istri dan anak-anaknya, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga besar korban serta trauma psikologis bagi masyarakat sekitar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan penuh, dalam keadaan tenang, serta melalui perencanaan matang. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa ekstrem dan tidak termaafkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya.

Baca selengkapnya di sini.



(sun/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads