Sejumlah remaja diamankan polisi karena menggelar buka bersama (bukber) disertai pesta minuman keras (miras). Mereka merupakan siswa dan alumni dari sebuah SMK di Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir detikJateng, bukber tersebut digelar pada Selasa (17/3/2026). Para remaja itu diamankan sekitar pukul 19.30 WIB setelah mereka melanjutkan bukber dengan minum miras.
"Yang melaksanakan kegiatan kegiatan buka bersama, namun di tengah buka bersama itu disertai kegiatan selain live musik, juga semacam ada pesta miras," jelas Plt Wakapolresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Rabu (18/3/2026).
Awalnya polisi mendapatkan laporan tentang bukber lanjut miras ini dari masyarakat, kemudian mereka melakukan penggerebekan di salah satu restoran di kawasan Mungkid, Kabupaten Magelang. Dari barang bukti yang ditemukan, para remaja itu juga diduga akan mengadakan konvoi dengan menyalakan kembang api.
"Nah, itu yang kita temukan. Ada beberapa botol miras baik yang kemasan tanpa label maupun yang ada dari pabrikan. Selain itu, juga mereka membawa kembang api. Kembang api yang rencananya akan digunakan setelah selesai kegiatan mereka akan konvoi putar-putar di wilayah Kecamatan Mungkid-Muntilan," lanjutnya.
Eko menegaskan bahwa kegiatan bukber tidak dilarang. Namun, para remaja ini ditindak karena mereka mengonsumsi minuman keras setelah bukber. Eko menyebut bahwa saat penggerebekan, sebagian remaja itu tampak sudah mabuk.
"Kami kemarin melaksanakan kegiatan pengecekan dan sekaligus, mohon maaf, kita bubarkan kegiatannya. Karena mereka para peserta sebagian sudah terpengaruh minuman alkohol, minuman keras," beber Eko.
"Kemudian, kita hentikan untuk kegiatan live musik maupun kegiatan mereka. Mereka sudah melaksanakan buka bersama, karena waktunya sudah lebih dari Magrib, kemudian kita hentikan untuk kegiatan ini," lanjutnya.
Sebenarnya ada 200 lebih orang yang ikut dalam kegiatan bukber ini. Namun, sejauh ini hanya 12 orang yang terbukti mengonsumsi miras, sehingga mereka diamankan. Polisi juga memanggil para orangtua siswa dan alumni itu serta memberi pembinaan kepada para pelaku.
"Kita laksanakan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu diketahui orang tua. Tentunya, kita berikan masukan kepada sekolah juga. Jadi peserta itu kan ada yang alumni, ada yang dari kelas 10, 11, 12. Iya, lengkap," jelasnya.
Ke-12 orang tersebut yakni MH (21) warga Srumbung, MY (16) warga Srumbung, YDI (19) warga Ngluwar, MN (18) warga Srumbung, NS (17) warga Mungkid dan AS (19) warga Muntilan, DAP (18) warga Dukun, RRS (17) warga Salam, FAH (17) warga Mungkid, ZNF (19) warga Muntilan, DES (18) warga Salam dan MAA (20) warga Srumbung.
Baca selengkapnya di detikJateng.
Simak Video "Video: Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing "
(des/des)