Ketum PP Japto Diperiksa Soal 'Duit Pengamanan' Tambang di Kukar

Nasional

Ketum PP Japto Diperiksa Soal 'Duit Pengamanan' Tambang di Kukar

Taufiq Syarifudin - detikKalimantan
Selasa, 10 Mar 2026 22:15 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Japto Soerjosoemarno diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ia hadir didampingi pengacara. Jatpo pernah diperiksa dalam kasus serupa pada Februari tahun lalu.
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Ari Saputra/detikfoto
Jakarta -

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) dicecar penyidik KPK terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan.

"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Kini penyidik telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini. Menurut Budi, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan soal kaitan Japto dengan Rita. Dia awalnya menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.

Rita diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan Rita telah mengumpulkan duit jutaan dolar.

"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

KPK pun terus mengikuti aliran uang (follow the money). KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil hingga uang senilai Rp 56 miliar.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads