Sepeda motor milik Agus Mayadi (46), jemaah Masjid Mujahidin Pontianak raib digondol maling saat korban sedang melakukan kegiatan sosial. Tak membutuhkan waktu yang lama, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
Seorang warga Kecamatan Pontianak Timur berinisial P ditangkap beserta barang bukti motor korban yang telah digadaikan. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
"Pelaku ditangkap pada Minggu, 15 Februari 2026. Sedangkan pencurian terjadi Rabu, 11 Februari 2026 di area parkir Masjid Mujahidin," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto, Selasa (17/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rio Mabuk, Bawa Sajam Ancam Pengguna Jalan |
Ia menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang melaksanakan kegiatan sosial dengan membagikan makanan kepada masyarakat yang membutuhkan di area parkiran Masjid Mujahidin.
"Pada saat kegiatan berbagi makanan tersebut, korban lupa mencabut kunci sepeda motor yang diparkir. Setelah kegiatan selesai dan kembali ke parkiran, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat," ujar Endang.
Korban kemudian membuat laporan ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti hal itu, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor korban telah dibawa ke wilayah Mempawah dan digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2,7 juta.
"Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang warga Pontianak Timur, berinisial P," jelasnya.
P kemudian ditangkap di kediamannya. Saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pontianak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
"Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima," tegas Endang.
Sementara itu, lanjut Endang, Tim Jatanras masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga turut membantu atau melakukan pertolongan jahat," tutupnya.
