Polisi menangkap Rio (36) yang diduga membawa senjata tajam (sajam) secara ilegal dan mengancam pengguna jalan di Kota Pontianak. Aksi pelaku sebelumnya sempat viral.
Rio ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Cahya Eka mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria membawa sajam sambil berjalan di jalan raya dan mengancam pengendara.
"Setelah video tersebut viral, tim langsung melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Tanjungpura dan segera melakukan penangkapan," kata Ryan, Minggu (15/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter yang diselipkan di pinggang kanan pelaku. Pelaku diketahui warga Kabupaten Sambas.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membawa senjata tajam dan mengancam pengguna jalan," jelas Ryan.
Rio dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 307 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Tersangka akan dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum," pungkasnya.
(sun/aau)
