HW dan FTR ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan masturbasi (onani) di dalam bus Transjakarta rute 1A. Dua pria itu terancam pidana satu tahun penjara.
"Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Di dalam Pasal 406 KUHP, pelaku perbuatan asusila di muka umum terancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda Rp 10 juta. Berikut isinya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (1): Setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
Dikutip detikNews, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut. Kasus ini berawal saat korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas.
"Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.
Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelasnya.
"Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/aau)
